Gakkum KLHK Tangkap Pedagang Satwa Dilindungi

Orangutan di kawasan Bukit Lawang di Taman Nasional Gunung Leuser (dok. walhi aceh)

Jakarta, Villagerspost.com – Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Sumatera, berhasil menangkap seorang tersangka pedagang satwa liar berinisial DP (23). Tersangka ditangkap dalam operasi pengamanan di Dusun Aruldeng, Desa Pining, Gayo Lues, Aceh, Rabu (22/1) lalu. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu individu orangutan, dan senjata tajam berupa celurit, serta parang.

Kepala Balai Gakkum Sumatera Eduward Hutapea mengatakan, saat ini tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan. DP diancam dengan Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Tersangka DP juga diancam dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. DP terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah menyampaikan informasi dan menghargai kepedulian masyarakat yang ikut mengawasi perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi. Kami menghimbau semua pihak untuk tidak terlibat dalam perburuan dan perdagangan satwa dilindungi, seperti orangutan yang populasinya semakin menurun,” kata Edward, di Banda Aceh, Sabtu (25/1).

Karena kondisi orangutan yang diamankan dalam keadaan lemah dan stres, petugas membawanya ke Karantina Orangutan Sumatera, di Batu Mbelin, Sibolangit, Sumatera Utara untuk perawatan. Petugas masih berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk proses penegakan hukum selanjutnya.

“Orangutan adalah satwa yang secara genetika paling mirip dengan manusia dibandingkan dengan satwa lainnya semakin terancam keberadaannya, saya kira ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melindunginya,” kata Eduward Hutapea.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan ada warga Desa Pining, Gayo Lues, Aceh, memiliki dan berupaya menjual (menawarkan) orangutan hidup. Kemudian petugas menelusuri lokasi dan menyergap para pelaku.

Kemudian, satu orang pelaku yaitu DP berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lainnya melawan dan melarikan diri. Saat ini petugas masih mencari pelaku yang kabur. Petugas mengamankan pelaku ke Banda Aceh untuk dimintai keterangan dan berkoordinasi dengan Polda Aceh perihal proses penegakan hukum selanjutnya.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.