GeRAM Ingatkan Peran Penting Kawasan Ekosistem Leuser

Mantan Menteri Lingkungan Hidup Prof. Dr. Emil Salim, memaparkan sejarah Kawasan Ekosistem Leuser dalam konferensi pers terkait gugatan masyarakat Aceh atas Qanun RTRW Aceh (dok. GeRAM)
Mantan Menteri Lingkungan Hidup Prof. Dr. Emil Salim, memaparkan sejarah Kawasan Ekosistem Leuser dalam konferensi pers terkait gugatan masyarakat Aceh atas Qanun RTRW Aceh (dok. GeRAM)

Jakarta, Villagerspost.com – Pekan depan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memberi putusan atas gugatan yang dilayangkan Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) terhadap peraturan daerah (Qanun) Aceh No.19 tahun 2013 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh. Keputusan gugatan tersebut akan diumumkan dalam persidangan yang rencananya dilangsungkan pada hari Selasa, 8 November 2016.

Dalam perkara bernomor 33/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST ini rakyat Aceh menggugat Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Aceh, dan DPR Aceh, terkait tidak masuknya nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013. Menanggapi makin dekatnya hari putusan atas gugatan itu, Koordinator Kuasa Hukum GeRAM Nurul Ikhsan mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum diajukan terhadap Mendagri, Gubernur Aceh dan DPR Aceh sebagai penyelenggara negara itu dilayangkan karena mereka sengaja melanggar undang-undang.

Ketiga tergugat juga dinilai telah lalai menjalankan tugasnya dan akibat perbuatannya itu merugikan kepentingan para penggugat dalam hal ini rakyat Aceh. “Mendagri dianggap lalai mengawasi Pemerintah Aceh dalam penetapan Qanuan RTWA Aceh. Seharusnya Mendagri membatalkan Qanun RTRW Aceh karena ditetapkan mengabaikan kawasan strategis nasional KEL, dengan demikian Mendagri terkesan melakukan pembiaran,” kata Nurul Ikhsan, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/11).

Padahal, kata Ikhsan, Mendagri memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. “Sementara itu, Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh digugat karena mengesahkan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh dengan tidak memasukan beberapa substansi penting yang diamanahkan dalam RTRW Nasional, seperti Kawasan Strategis Nasional Ekosistem Leuser,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, mantan Menteri Lingkungan Hidup Prof. Dr. Emil Salim, yang menjadi saksi ahli GeRAM dalam perkara ini mengatakan, pembentukan Kawasan Ekosistem Leuser merupakan sebuah perjalanan sejarah yang panjang. Emil Salim memaparkan, pembentukan KEL didasarkan atas usulan para pemerintah adat pada masa tahun 1925 yang mengadang invansi perkebunan dan pertambangan kolonial Belanda di kawasan hutan mereka.

Usulan tersebut kemudian mendorong dibuatnya perjanjian yang dikenal dengan “Kesepakatan Tapak Tuan” pada 6 Februari 1934 dan disahkan melalui keputusan Gubernur Aceh No.317/35 pada 3 Juli 1935. Menurut Emil, karena pentingnya Leuser, para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan intelektual bersepakat dan meminta pemerintah melindungi KEL.

“Kesepakatan tersebut dinyatakan dalam deklarasi di berbagai tempat di Aceh dan Sumatra Utara. Presiden Indonesia kemudian menetapkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 1998, yang memuat ketentuan KEL,” papar Emil Salim.

Perwakilan dari penggugat, Farwiza mengatakan, nilai dari fungsi lingkungan Kawasan Ekosistem Leuser lebih besar daripada kalau ekosistem ini hancur. Tanpa perencanaan kebijakan lingkungan dengan partisipasi publik, jalan menuju pembangunan berkepanjangan akan terus tertutup untuk Aceh. Banjir dan longsor akan bertambah parah, dan air yang semula bersih akan penuh polusi.

“Gugatan warga negara kami adalah yang pertama kalinya di Aceh. Kami mewakili masyarakat yang meminta agar hukum ditegakkan dan Kawasan Ekosistem Leuser dilindungi,” ujar Farwiza.

Zenzi Suhadi dari Departemen Kajian Pembelaan dan Hukum Lingkungan, Badan Eksekutif Nasional WALHI menegaskan, pihaknya menemukan bukti motivasi Pemerintah Aceh dibalik penghapusan KEL dari tata ruang Aceh. Zenzi mengungkapkan, sebenarnya dalam Pasal 150 UU No.11/2006, secara tegas disebutkan, baik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten di Aceh dilarang mengeluarkan izin di KEL.

Tapi hingga saat ini ada 93 perusahaan di wilayah KEL yang menguasai 351.000 hektare lahan. “Jelas Pemerintah Aceh hendak mencari kesejahteraan ekonomi dibalik itu. Tidak dimasukannya KEL ke dalam target perlindungan merupakan bentuk pelanggaran yang berdampak pada pengrusakan,” terangnya.

Selain berkonsekuensi langsung terhadap kekayaan keanekaragaman hayati di dalam dan sekitar kawasan, hal tersebut juga akan berpengaruh signifikan terhadap kualitas lingkungan di Aceh. “Setidaknya akan berakibat pada degradasi kualitas 24 sungai yang menjadi sumber air bersih, irigasi dan tatanan kehidupan rakyat Aceh,” Zenzi menambahkan.

Sementara itu, Aman Jarum tokoh adat Gayo Lues yang juga bertindak sebagai penggugat, meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut bersikap bijak dalamĀ  menilai dan mengambil putusan terhadap perkara ini. “Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan penting bagi masyarakat di Aceh, khususnya bagi yang tinggal di Kawasan Ekosistem Leuser,” ungkap Aman.

Menurut Aman Qanun ini secara nyata mengabaikan wilayah kelola masyarakat adat di dalamnya. “Aspirasi Mukim sebagai pemerintahan adat tidak pernah di dengar, apa lagi diundang dalam pembahasan Rancangan Ruang RTRWA Aceh tahun 2013-2033,” tegasnya.

Menjelang putusan ini, lebih dari 68,000 orang dari Aceh, Indonesia dan seluruh dunia menandatangani petisi yang sedang berjalan ini melalui change.org/lindungileuser. Setelah menggelar konferensi pers, GeRAM menyerahkan petisi mereka ke Kantor Staf Presiden Jokowi sore hari ini.

Yanuar Nugroho, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Ekologi menerima petisi tersebut. GeRAM berharap akan mendapatkan lebih banyak tanda tangan lagi sebelum putusan pengadilan. “Keputusan akhir gugatan yang dikeluarkan akan menjadi sebuah momen besar, dan kami sangat berterima kasih kepada teman-teman yang telah mendukung dan membantu menyebarkan berita gugatan ini ke seluruh Indonesia dan dunia,” ujar Farwiza.

Ikuti informasi terkait gugatan tata ruang Aceh >> di sini <<

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.