Greenpeace Berharap Komnas HAM Tegakkan Keadilan Iklim
|
Jakarta, Villagerspost.com – Greenpeace Indonesia menilai, tugas para anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang baru saja terpilih, akan semakin berat. Khususnya dalam menegakkan HAM terkait kasus-kasus keadilan iklim. “Jalan terjal dan tugas berat menanti dalam upaya memastikan masa depan masyarakat Indonesia yang bebas, bermartabat, berkeadilan, berkesetaraan dan damai,” kata Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, Kamis (6/10).
Dia menegaskan, Hak Asasi Manusia Universal dideklarasikan pada tahun 1948 demi mewujudkan umat manusia hidup dengan kebebasan, martabat, keadilan, kesetaraan dan perdamaian. Hak atas lingkungan yang lestari serta keadilan ekologis juga merupakan hak asasi manusia yang mendasar, sesuai dengan resolusi Majelis Umum PBB pada bulan Juli tahun ini.
“Sayangnya, pelanggaran HAM terkait praktik eksploitasi lingkungan masih banyak terjadi di Indonesia,” jelas Leonard.
Seperti diketahui, Komisi III DPR Senin (3/10) lalu menetapkan sembilan komisioner Komnas HAM periode 2022-2027. Terpilih sebagai ketua adalah Atnike Nova Sigiro, seorang akademisi sekaligus aktivis. Sementara para anggota komisioner lainnya adalah Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Saurlin P. Siagian, dan Uli Parulian Sihombing.
Leonard melanjutkan, salah satu hal terpenting untuk melindungi HAM terkait lingkungan adalah secara serius dan nyata mengatasi krisis iklim. “Tanpa aksi nyata dan segera, bencana-bencana iklim akan terus menghancurkan hidup manusia dan bumi, dan pelanggaran-pelanggaran HAM akan terus terjadi,” tegasnya.
Terkait perusakan hutan dan mata pencaharian masyarakat terutama masyarakat adat, beberapa dekade terakhir ini terus terjadi berbagai pelanggaran HAM di Indonesia. Komunitas-komunitas adat seringkali harus turun ke jalan untuk menuntut pengakuan akan keberadaan mereka, juga akses terhadap sumberdaya alam di wilayah adat mereka.
Pengakuan atas hak pengelolaan ruang hidup oleh masyarakat-masyarakat adat merupakan prasyarat untuk pemenuhan kebutuhan dan keberlanjutan hidup, termasuk untuk menghadapi fenomena perampasan lahan, kekerasan, hingga kerugian kesehatan terkait asap kebakaran.
Di bidang iklim dan energi, selama tahun 2022, Indonesia telah mengalami 2.603 kejadian bencana, dimana lebih dari 90% adalah bencana hidrometeorologi yang berkaitan erat dengan krisis iklim, dan telah memaksa 3 juta rakyat Indonesia untuk mengungsi. Di sisi lain, Pemerintah masih terus menambah jumlah PLTU Batubara yang semakin memperparah krisis iklim dan memperburuk kualitas udara yang dihirup oleh masyarakat yang tinggal di sekitar PLTU Batubara tersebut. “Di saat PBB mendeklarasikan bahwa lingkungan yang sehat dan udara yang bersih adalah hak asasi setiap manusia, tetapi Pemerintah Indonesia justru bergerak ke arah sebaliknya,” kata Leonard.
Dari sektor kelautan dan perikanan, fakta bahwa masih terus terjadinya “perbudakan modern” di laut baik di atas kapal ikan berbendera Indonesia maupun asing menunjukkan sangat lemahnya komitmen, diplomasi dan aksi pemerintah dalam menegakkan hukum dan pelindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pekerja perikanan termasuk awak kapal perikanan (AKP) migran asal Indonesia yang bekerja di atas kapal ikan berbendera asing terutama China dan Taiwan. Praktik perbudakan di laut ini berkelindan dengan perikanan ilegal dan merusak yang mengancam kelestarian sumber daya ikan dan ekosistem laut. Greenpeace Indonesia, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan bersama sejumlah media juga terus menyorot mandeknya penanganan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap berbagai kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Awak Kapal Perikanan (AKP) Indonesia.
“Kita berharap Komnas HAM lebih proaktif mengingatkan Pemerintah terutama Polri untuk segera menuntaskan sejumlah kasus dugaan TPPO, termasuk di sektor kelautan dan perikanan,” Leonard menegaskan.
Tugas besar dan berat menanti jajaran Komisioner Komnas HAM terpilih. Khususnya untuk menjamin perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak atas lingkungan yang sehat, serta hak untuk terbebas dari bencana-bencana iklim, sesuai dengan resolusi Majelis Umum PBB.
“Untuk itu diharapkan Komnas HAM akani bekerja bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi-organisasi lingkungan,” pungkas Leonard.
Editor: M. Agung Riyadi