Greenpeace Dukung Petisi FWI Tuntut Pemerintah Buka Informasi HGU Sawit
|
Jakarta, Villagerspost.com – Lebih dari setahun sejak putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pemerintah membuka daftar para pemegang hak guna usaha (HGU) lahan kelapa sawit, untuk dibuka kepada masyarakat. Namun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga kini engga menjalankan keputusan hukum tersebut.
Untuk itu, Forest Watch Indonesia (FWI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), guna menyerahkan petisi untuk membuka Informasi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang dikumpulkan melalui situs change.org/BukaInformasiHGU, pada Senin (28/5) kemarin. Saat ini petisi tersebut telah mendapatkan dukungan sejumlah 53.000 orang.
Sampai saat ini petisi masih berjalan, perubahan angka bisa cepat. Untuk mengetahui jumlah terakhir penandatangan petisi, klik pada laman: change.org/bukainformasiHGU. “Aksi ini adalah bentuk eskspresi ketidakpuasan publik yang geram dengan sikap ketertutupan Kementerian ATR/BPN. Kedepan kami akan mengajak lebih banyak lagi publik untuk menuntut adanya transparansi pengelolaan hutan dan lahan,” tegas Anggi Putra Prayoga, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Selasa (29/5).
Ini adalah aksi kedua FWI bersama sejumlah elemen masyarakat turun ke jalan mendesak Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung. Tahun lalu Kementerian ATR/BPN menjanjikan akan mematuhi putusan MA dengan membuka dokumen HGU dan menyelesaikan petunjuk teknis terkait mekanisme pengambilan dokumen HGU. Namun sampai hari ini, pemerintah belum juga menunjukan itikad baik merealisasikan janji tersebut.
Linda Rosalina, Pengkampanye FWI menyayangkan sikap Kementerian ATR/BPN. “Ini secara terang-terangan memperlihatkan pembangkangan Kementerian ATR/BPN atas perintah Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” tegas Linda.
Padahal, kata dia, informasi yang seringkali ditutup-tutupi oleh ATR/BPN adalah informasi terkait dengan pokok kebijakan yang selama ini mengundang kontroversi. “Selama ini pemberian izin HGU kepada korporasi tanpa disertai transparansi dan pengawasan publik, sering menimbulkan dampak seperti kehilangan hutan dan deforestasi, memicu konflik tenurial dan praktek pembakaran hutan dan lahan serta memperbesar ketimpangan penguasaan lahan,” kata Linda.
Tuntutan FWI ini agar pemerintah membuka data HGU sawit ini, juga mendapat dukungan dari Greenpeace Indonesia. Greenpeace menilai sikap Kementerian ATR/BPN terhadap informasi HGU tidak sejalan dengan komitmen pemerintahan Jokowi-JK yang mengedepankan semangat transparansi atau keterbukaan informasi.
Juru kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Asep Komarudin mengatakan, sengketa informasi HGU di Komisi Informasi Pusat juga sudah ditempuh Greenpeace. “Ini terpaksa harus kami tempuh, setelah permohonan dokumen HGU oleh Greenpeace Indonesia tidak diberikan oleh Kementerian ATR/BPN. Seharusnya sengketa ini tidak perlu terjadi mengingat sudah ada putusan MA yang menyatakan dokumen HGU terbuka bagi publik, ini fakta yang nyata bahwa kementerian ATR/BPN tidak mau terbuka,” tutur Asep.