Greenpeace: Kerangka Aksi ASEAN tentang Sampah di Laut Gagal Atasi Pencemaran Plastik

Sampah plastik kemasan mie instan (dok. greenpeace indonesia)

Jakarta, Villagerspost.com – Greenpeace menilai, Deklarasi Bangkok dan Kerangka Aksi ASEAN tentang Sampah di Laut gagal mengatasi masalah pencemaran plastik pada akarnya, karena lebih fokus pada pengelolaan limbah ketimbang tindakan untuk mengurangi produksi plastik sekali pakai sehingga tidak berakhir sebagai sampah.

“Plastik adalah masalah polusi, bukan sekadar masalah sampah. Plastik harus ditangani sepanjang siklus hidupnya, mulai dari produksi, konsumsi hingga akhir siklus hidupnya,” kata Jurukampanye Urban Greenpeace Indonesia Muharram Atha Rasyadi, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Senin (24/6).

Dia menegaskan, membatasi ruang lingkup Kerangka Aksi untuk sampah di laut artinya hanya melihat permasalahan plastik pada ujungnya saja, setelah polusi plastik tercipta, seperti persoalan buruknya sistem daur ulang, pengelolaan, dan pembuangan limbah. “Seharusnya semua negara ASEAN fokus ke hulu persoalan dengan secara drastis mengurangi produksi plastik sehingga dapat berimbas pada turunnya pencemaran akibat sampah plastik,” ujar Atha.

Walau telah menyentuh aspek inovasi dan alternatif, kerangka tersebut tidak memiliki visi untuk mengembangkan sistem yang tepat, yaitu bukan hanya sekadar mengganti kemasan dengan bahan sekali pakai lainnya. Dengan kemajuan teknologi, pemerintah ASEAN seharusnya berada dalam posisi untuk mengembangkan inovasi ‘lebih hijau’ untuk membantu memfasilitasi perubahan pola pikir pada plastik sekali pakai.

Untuk mengurangi polusi plastik secara efektif, baik di darat atau di laut, negara-negara ASEAN harus bertindak lebih fundamental daripada Kerangka Aksi ini dan mewujudkan kebijakan di dalam negeri masing-masing yang memastikan lebih sedikit plastik sekali pakai yang akan diproduksi. “Hal ini dapat dilakukan melalui peraturan larangan plastik sekali pakai dan undang-undang yang akan memfasilitasi perancangan ulang sistem pengemasan dan pengiriman produk,” jelas Atha.

Yang paling mendasar, Kerangka Aksi ini gagal untuk mengatasi masalah impor sampah plastik. Negara-negara ASEAN telah berjuang melawan perdagangan sampah plastik yang memiliki konsekuensi ekologis dan sosial yang serius.

Tidak adanya tindakan dari ASEAN tentang masalah perdagangan sampah plastik, termasuk untuk daur ulang, sangatlah mengkhawatirkan, padahal KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) ini adalah waktu terbaik untuk membahas penyelesaiannya.

Karena itu, kata Atha, Greenpeace menegaskan kembali rekomendasi kami bagi ASEAN. Pertama, menerapkan larangan segera pada semua impor sampah plastik, bahkan yang dimaksudkan untuk “daur ulang” dan memastikan semua negara ASEAN meratifikasi Amandemen Konvensi Basel tentang perdagangan sampah plastik;

Kedua, menetapkan kebijakan regional yang holistik untuk mengurangi produksi kemasan dan produk plastik sekali pakai secara masif, serta memfasilitasi inovasi pada kemasan yang dapat digunakan kembali dan sistem pengiriman alternatif.

Ketiga, memajukan kerangka ekonomi sirkular yang berkelanjutan, etis, dan berdasarkan pada pendekatan nol sampah (zero waste) yang melindungi kesehatan manusia dan lingkungan, serta memungkinkan kawasan ASEAN untuk memisahkan pertumbuhan ekonomi dari ekstraksi, produksi, konsumsi, dan pemborosan sumber daya yang berlebihan.

Seperti diketahui, pada awal Juni lalu terungkap adanya 16 kontainer barang impor yang disusupi sampah plastik masuk ke Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 11 kontainer ada di Batam dan 5 lainnya di Surabaya.

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PLSB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, di Batam sampah plastik disusupkan pada impor scrap plastik. Impor scrap plastik, menurut Vivien, memang diizinkan namun pihak perusahaan harus memenuhi beberapa ketentuan seperti kualitas scrap plastik dan standar pengolahan oleh pihak perusahaan.

“Kalau yang di Batam itu kan dia impor limbah scrap plastik, itukan memang diperbolehkan tapi kan bentuknya scrap harus bersih dan kemudian pihak perusahaan yang mengimpor itu punya alat pengolahnya. Jadi dia tidak boleh menjual kembali scrap plastiknya tadi,” kata Vivien.

Dalam kasus di Surabaya, penyelundupan sampah terdapat pada importasi limbah non B3 yaitu kertas. Scrap kertas yang diimpor ternyata telah tercampur dengan sampah plastik dan sampah domestik lainnya.

“Yang di Surabaya itu importasi limbah non B3, kertas. Dia di dalamnya ditemukan scrap kertas tercampur plastik dari sampah domestik, ada pempers, ada sepatu, ada kayu, ada bekas kemasan bahan kimia dan bekas kemasan oli. Dan ini belum dicek untuk limbah B3-nya,” lanjutnya.

Vivien menjelaskan untuk mengembalikan sampah plastik itu harus mengacu pada Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) 31/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya (B3) dan Beracun dan hasil Konvensi Basel tentang B3. Namun, saat ini KLHK sedang berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan negara pengimpor untuk proses pengiriman kembali atau re-ekspor.

“Untuk mengembalikan memang yang pertama dia harus mengacu pada Permendag 31/2016 pasal 6, ada di Konvensi Basel juga Pasal 9. Dalam hal ini Dirjen PSLB3 KLHK harus kerjasama dengan Kementerian Perdagangan, dengan Bea Cukai, Kementerian Luar Negeri dan harus dilakukan memang notifikasi ke negara yang mengimpor untuk menerima dan sebagainya,” kata dia.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.