Greenpeace Temukan Sampah Plastik Impor Terbengkalai Di TPA Burangkeng

Sampah plastik impor yang ditemukan terbengkalai di TPA Burangkeng, Bekasi oeh Greenpeace Indonesia (dok. greenpeace indonesia)

Jakarta, Villagerspost.com – Greenpeace Indonesia mendatangi sebuah lokasi yang berada dekat dengan pintu masuk TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (2/8) lalu. Di tempat tersebut, Greenpeace menemukan tumpukan sampah plastik impor yang terbengkalai.

Jurukampanye Urban Greenpeace Indonesia Muharram Atha Rasyadi mengatakan, sampah plastik impor bisa ditemukan dengan mudah meskipun bercampur dengan sampah rumah tangga. Tim dokumentasi Greenpeace Indonesia menemukan sejumlah sampah produk makanan manusia, makanan hewan, kantong plastik belanja, hingga kartu parkir.

Sampah-sampah plastik impor tersebut ditemukan berbaur dengan sampah plastik lainnya (dok, greenpeace indonesia)

“Sampah itu berasal dari sejumlah negara. Bila melihat lokasi produksi maupun distribusi yang tertera di kemasan, ada yang berasal dari Australia, Amerika Serikat, hingga Swedia,” kata Atha dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Selasa (6/8).

Sebagian sampah yang dilihat bahkan ada keterangan daur ulang. Ini pertanda bahwa daur ulang yang masih sering diandalkan sebagai solusi oleh para korporasi khususnya produsen kebutuhan sehari-hari (fast moving consumer goods) bukanlah jawaban dari krisis sampah plastik ini. Pasalnya, begitu banyak sampah plastik yang tidak masuk dalam proses daur ulang.

Jurukampanye Urban Greenpeace Indonesia Muharram Atha Rasyadi menunjukkan sampah plastik impor yang ditemukan (dok. greenpeace indonesia)

“Krisis sampah plastik ini hanya bisa diatasi oleh konsep penggunaan kembali (reuse) dan isi ulang (refill). Perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang kebutuhan sehari-hari bisa menjadi yang terdepan dalam menerapkan dua hal itu,” paparnya.

Sementara itu, perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap sampah kemasannya yang sudah berada di lingkungan. “Pemerintah pun bisa berperan nyata dengan mendorong mereka memenuhi kewajibannya sesuai dengan prinsip Extended Producer Responsibility (EPR) yang sudah diadopsi dalam Undang-undang Pengelolaan Sampah,” pungkasnya.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.