Harga Menguat, CPO Kembali Kena BK

Pekerja menaikkan tandan sawit ke truk pengangkutan (dok. disbun.kaltimprov.go.id)
Pekerja menaikkan tandan sawit ke truk pengangkutan (dok. disbun.kaltimprov.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Kementerian Perdagangan kembali mengenakan Bea Keluar untuk produk Crude Palm Oil. Kebijakan itu dikeluarkan setelah melihat tren menguatnya harga CPO di pasar dunia. Kementerian Perdagangan RI menetapkan harga referensi produk CPO untuk penetapan BK periode bulan Mei 2016 sebesar US$754,1/Metrik Ton, pada Selasa (26/4). Harga itu naik sebesar US$71,78 atau 10,52% dari periode bulan April 2016 yaitu US$682,32/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/4/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. “HPE dan harga referensi periode Mei 2016 ditetapkan setelah menyikapi perkembangan harga komoditas, baik nasional maupun internasional,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Karyanto Suprih dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Jumat (29/4).

(Baca juga: CPO RI Tercemar Sawit Ilegal)

Karyanto menjelaskan, meningkatnya harga referensi CPO saat ini akibat semakin menguatnya harga internasional untuk komoditas tersebut. BK CPO untuk bulan Mei 2016 tercantum pada Kolom 2, lampiran PMK 136 Tahun 2015 sebesar US$3/MT, bergeser 1 kolom dari periode bulan April 2016 sebesar US$0/MT.

“Harga referensi CPO saat ini untuk pertama kalinya sejak Oktober 2014 berada di atas threshold pengenaan BK diĀ  level US$750 sehingga pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar US$3/MT untuk periode bulan Mei 2016,” kata Karyanto.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada bulan Mei 2016 melemah sebesar US$41,91 atau 1,4% yaitu dari US$2.992,02/MT menjadi US$2.950,11/MT, sehingga berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penurunan sebesar US$41 atau 1,5% dari US$2.692/MT pada periode April menjadi US$2.651/MT.

Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan oleh menurunnya harga internasional komoditas tersebut. Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 10%. Hal tersebut tercantum pada Kolom 3 lampiran II PMK 75 Tahun 2012. Sementara, untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. (*)

Ikuti informasi terkait komoditas CPO >> di sini <<

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.