Hindari Vonis Rendah, Satgas IUU Fishing Pantau Sidang Kapal Sino

Kapal Sino asal China yang ditahan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (dok. kkp.go.id)
Kapal Sino asal China yang ditahan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (dok. kkp.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Kasus pencurian ikan di perairan Indonesia yang marak terjadi, ditengarai salah satunya adalah akibat lemahnya penegakan hukum di bidang tindak pidana perikanan. Contoh paling jelas adalah terkait kaburnya kapal MV Hai Fa ke Cina meski kapal tersebut berstatus “tahanan” dan sang nakhoda berstatus terpidana karena ketahuan mencuri ikan.

Tak ingin kecolongan, Tim Satgas Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memantau langsung jalannya persidangan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Merauke, Papua, Kamis (25/6) lalu. Persidangan digelar atas kasus pelanggaran yang dilakukan oleh lima Kapal Motor (KM) SINO yakni bernomor lambung 16, 17, 18, 28, dan 29.

Kelimanya diketahui melakukan penangkapan ikan tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Layak Operasi (SLO) di fishing ground. Selain itu lima kapal Sino tersebut juga melakukan pendaratan ikan di Pelabuhan khusus milik PT. Maritim Timur Jaya (MTJ) di Tual yang seharusnya melakukan pendaratan di pangkalan pelabuhan perikanan.

Wakil Ketua Satgas IUU Fishing Yunus Husein menyatakan, ke depan komunikasi dengan kejaksaan dan pengadilan akan lebih diintensifkan. Bahkan pihaknya telah menyiapkan panduan serta pelatihan bagi aparat penegak hukum. “Kita buat pedoman nanti agar dapat dikomunikasikan dengan baik. Sehingga tidak terlalu tinggi disparitasnya nanti,” kata Yunus seperti dikutip kkp.go.id, Selasa (30/6).

Disparitas dimaksud adalah vonis rendah terhadap empat Kapal Sino di Pengadilan Perikanan Ambon beberapa waktu lalu. Kapal-kapal itu hanya divonis denda masing-masing Rp 100 Juta.

Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim, Dicky Syarifuddin SH dengan Jaksa Penuntut Umum, Charles Aprianto. Lima terdakwa Fishing Master Warga Negara (WN) China dituntut dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim agar barang bukti berupa 5 unit kapal Sino dirampas dan dimusnahkan. Nama-nama terdakwa WN China sebagai Fishing Master itu adalah: Liu Rongyu, Lin Dezhi, Zhuang Dewen, Liong Junming dan Guo Yunping.

Setelah mendengarkan pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum, Penasehat hukum terdakwa minta waktu untuk mempelajari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan memohon sidang dilanjutkan kembali pada hari Senin, 29 Juni 2015.

“Kita harapkan pengadilan mampu menimbang berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada dan memberikan hukuman yang sesuai dengan peraruran dan ketentuan yang berlaku,” tegas Yunus. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.