Hukum Tumpul ke Atas, Petani Kendeng Wajib Kawal Putusan Kasus Semen
|
Jakarta, Villagerspost.com – Senin (14/11) kemarin, ratusan petani dari wilayah gunung Kendeng kembali mendatangi Makamah Agung. Mereka datang untuk mengawal jalannya persidangan perkara Peninjauan Kembali atas kasus semen Rembang dan mengawal kasasi yang dilakukan oleh warga Pati atas Gugatan pendirian PT Sahabat Mulya sejati (SMS). Sekretaris Jenderal Aliansi Gerakan Reforma AGRAria (AGRA) Moch. Ali mengatakan, pihaknya mendukung penuh perjuangan para petani Kendeng dalam melawan pembangunan tambang dan pendirian Perusahaan Semen, karena akan akan menghancurkan kehidupan di sekitar Gunung kendeng.
“Perjuangan para petani Gunung kendeng, yang saat ini tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) sudah cukup panjang, aksi dan kampanye terus dilancarkan, mulai menggunggat kepengadilan, rapat akbar, hingga aksi menyemen kaki di depan istana. Tentu saja lobi dan hearing kepada lembaga-lembaga pemerintah sudah berkali-kali dilakukan,” kata Ali dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Selasa (15/11).
AGRA menilai pertambangan karst yang dilakukan di sekitaran gunung Kendeng akan mematikan kehidupan masyarakat. Petani akan tersingkir dan tidak dapat bertani, sumber penghidupan terutama air dari Kendeng akan hancur. “Tentu saja kerusakan lingkungan adalah dampak yang tidak mungkin dihindari akibat pertambangan dan pembangunan pabrik semen,” ujarnya.
Ali mengatakan, perjuangan panjang warga Kendeng telah banyak memetik capaian, dan ini patut untuk menjadi pembelajaran dan perbaikan dalam melanjutkan perjuangan ataupun menjadikan inspirasi bagi kaum tani ditempat lainya dalam berjuang. Kemenangan gugatan warga di pengadilan adalah capaian yang baik. “Namun tentu saja kita harus menyadari kenyatan bagaimana sistem hukum di Indonesia dan bagaimana hukum tajam kebawah dan tumpul keatas adalah kenyatan sehari-hari yang dirasakan dan disaksikan oleh rakyat,” kata Ali.
Pengalaman serupa dialami oleh para petani di 8 desa di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kuburaya Kalimantan Barat, yang berkonflik dengan PT Sintang Raya, dimana Warga berhasil memenangkan gugatan atas HGU PT Sintang Raya hingga berkekuatan hukum tetap. Saat itu Peninjauan Kembali PT Sintang Raya ditolak oleh Makamah Agung. Namun demikian hingga saat ini perusahaan masih tetap beroperasi dan terus melakukan peramppasan tanah milik warga.
“Mereka juga masih memiliki kemampuan dalam mengkriminalisasi petani yang terus dengan gagah berani melakukan perjuangan, saat ini perjuangan mereka masir berlangsung,” terang Ali.
Dua pengalaman perjuangan di Kendeng dan juga di Kalimantan Barat tentu saja memberikan pelajaran bagi kita, bahwa hukum tidak dapat menjadi sandaran penuh dalam berjuang kemenangan kemangan yang dilakukan oleh rakyat dalam ranah hukum formil adalah dasar pengat dari perjuangan rakyat. “Oleh karenanya rakyat harus terus memperkuat perjuanganya dengan memiliki persatuan yang kuat, besar dan mendapatkan dukungan luas, oleh karenanya dalam perjuangan petani Kendeng AGRA menyatakan diri menjadi bagian dan mendukung perjuangan kaum tani disekitar gunung kendeng,” tegas Ali.
Atas perjuangan petani kendeng, AGRA menuntut kepada Presiden Jokowi untuk menghormati produk hukum dari pemerintahan sendiri, dengan memerintahkan semua pihak terkait, dalam hal ini perusahaan pertambangan, Bupati dan Gubernur agar menjalankan putusan pengadilan dengan menghentikan segala kegiatan pertambangan karst di sekitaran kendeng. Jokowi juga diminta untuk membatalkan izin pendirian perusahan semen.
“Kami juga menuntut kepada Perusahaan dan termasuk Gubernur Jawa tengah untuk bertanggungjawab atas kerugian petani akibat operasinya pertambangan. Kami menyerukan kepada seluruh organisasi AGRA di semua wilayah terutama provinsi Jawa tengah untuk memberikan dukungan dan solidaritas kepada petani Kendeng yang sampai hari ini terus berjuang,” pungkas Ali.
Ikuti informasi terkait kasus pabrik semen >> di sini <<