IGJ: Aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri Mubazir Tanpa Industrialisasi

Kayu olahan hasil industri perkayuan Indonesia (dok. agro.kemenperin.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai strategi Pemerintah Indonesia membatasi impor dan memaksimalkan penyerapan produksi dalam negeri (tingkat komponen dalam negeri–TKDN) dalam menghadapi tekanan rupiah tidak cukup, dan terancam mubazir tanpa industrialisasi. Direktur Eksekutif IGJ Rachmi Hertanti mengatakan, perlu ada langkah lanjutan untuk membangun agenda industrialisasi nasional untuk substitusi impor secara konsisten.

Menurut Rachmi, strategi jangka pendek yang diambil oleh pemerintah untuk merespons pelemahan rupiah hari ini tidak boleh hanya berhenti disitu. “Itu saja tidak cukup untuk memperkuat fundamental ekonomi Indonesia dan harus dilanjutkan dengan strategi yang lebih jangka panjang. Untuk menjawab tantangan ekonomi global hari ini, penguatan daya saing melalui industrialisasi memang menjadi jawabannya,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Sabtu (22/9).

“Kami menilai kebijakan strategi daya saing melalui hilirisasi industri yang diambil oleh Kabinet Kerja Presiden Jokowi belum memperlihatkan perubahan yang signifikan. Ini terbukti dengan laju pertumbuhan sektor industri pengolahan dan pertanian masih rendah, yakni sebesar 4,27% dan 3,81% pada tahun 2017,” jelas Rachmi.

Berdasarkan catatan IGJ, paling tidak, rendahnya daya saing Indonesia disebabkan oleh tiga hal. Pertama, ekspor Indonesia masih dengan strategi mengandalkan ekspor bahan mentah yang tidak memberikan nilai tambah. Kedua, produk unggulan kompetitif Indonesia yang lebih didominasi oleh produk rendah teknologi. Ketiga, trade creation pada liberalisasi perdagangan menciptakan ketergantungan yang tinggi pada produk impor.

Menurut Rachmi, Indonesia harus belajar dari Korea Selatan dalam membangun Industrialisasi. “Kuncinya adalah pada produk manufaktur yang berbasis berteknologi menengah dan tinggi,” tegas Rachmi.

Transformasi Korsel dari industri berteknologi sederhana/rendah (tekstil dan pakaian jadi) menuju industri berteknologi tinggi (mesin dan alat transportasi) membutuhkan keberadaan industri berteknologi menengah. Sementara, di Indonesia, hingga saat ini impor bahan baku penolong masih mendominasi.

Data BPS 2018 menunjukan di sepanjang 2017 kontribusi impor bahan baku penolong sebesar 74,56%, yang dibandingkan 2016 terjadi peningkatan sebesar 16,56%. Walaupun dalam kurun waktu 5 tahun sejak 2013 kontribusi impor di sektor ini terjadi penurunan, namun impor bahan baku penolong tetap mendominasi, dan sangat jauh dibandingkan impor di sektor lainnya.

“Untuk mendorong adanya substitusi impor, maka hilirisasi adalah keniscayaan bagi Indonesia. Bahkan penggunaan dalam negeri melalui kewajiban TKDN tidak akan efektif jika industrialisasi tidak berjalan. Sehingga perlu adanya monitoring ketat terhadap pelaksanaan TKDN yang memang betul-betul bersumber dari produksi dalam negeri,” papar Rachmi.

Presiden Jokowi membentuk tim nasional peningkatan penggunaan produksi dalam negeri melalui Keppres No.24 Tahun 2018. Tugas tim tersebut antara lain melakukan pemantauan penggunaan produksi dalam negeri sejak tahap perencanaan dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh lembaga negara, melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Tim Peningkatan Produk Dalam Negeri.

Untuk memastikan capaian kerja tim yang efektif, Rachmi meminta Presiden Jokowi juga untuk tidak mendorong pengikatan Indonesia ke dalam komitmen perjanjian liberalisasi perdagangan dan investasi yang merugikan ekonomi nasional dan menutup kesempatan Indonesia untuk memperkuat industrialisasi nasional. IGJ mencatat, ada beberapa beberapa posisi runding yang tidak bisa ditawar dalam FTA.

Pertama, meningkatkan penerapan Non-Tarriff Measures (NTMs) sebagai strategi dalam menyiasati gempuran impor agar memberikan ruang bagi produk domestik untuk dapat diserap dalam berbagai aktivitas ekonomi di Indonesia. Kedua, memastikan ketentuan kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN) boleh diterapkan.

Ketiga, menghapuskan ketentuan performance requirements (pensyaratan pelaksanaan) dalam kegiatan perdagangan barang, jasa, dan investasi yang melarang penentuan secara khusus kewajiban alih teknologi, penggunaan tenaga kerja domestik, local content, ataupun pembatasan penggunaan produk impor pada kegiatan pemerintah. Keempat, secara konsisten menerapkan tarif ekspor untuk membatasi ekspor bahan mentah. Hal ini untuk terus memperkuat posisi tawar Indonesia dalam mewujudkan hilirisasi industri.

Kelima, membatasi liberalisasi tenaga kerja. Pengutamaan tenaga kerja domestic harus tetap dilakukan mengingat kualitas SDM masih digenjot, dan pentingnya penyerapan tenaga kerja domestic di beberapa sektor prioritas. Keenam, memastikan terjadinya transfer teknologi dengan membatasi perlindungan Paten dengan mendorong adanya fleksibilitas pemanfaatan Intellectual Property Rights bagi pembangunan industri nasional.

Ketujuh, membatasi akses pasar di bidang Government Procurement. Hal ini masih dipercaya bahwa sektor ini dapat membuka peluang industri lokal untuk bisa berperan lebih besar dalam pertumbuhan ekonomi.

Kedelapan, memastikan ruang kebijakan yang luas bagi negara, khususnya terkait dengan perjanjian investasi dan jasa. Misalnya dalam perjanjian investasi, mekanisme sengketa investasi antara investor dengan negara harus dihapuskan. Termasuk di dalam perjanjian jasa, dimana ketentuan Standstill (melarang pengenaan pembatasan baru) dan ratchet clauses (melarang reintroduksi penghalang perdagangan yang sebelumnya telah dihapus secara sepihak) khususnya dalam isu national treatment harus dilonggarkan. Kesembilan, memastikan subsidi masih tetap bisa dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Sayangnya, poin-poin ini sangat sulit untuk bisa dipertahankan Indonesia dalam setiap perundaingan FTA. Sementara itu, di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, Indonesia malah ditargetkan untuk ikut di banyak perundingan perjanian pasar bebas (Free Trade Angreement–FTA).

“Padahal Pak Presiden harus tahu, perjanjian FTA akan semakin meliberalisasi sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan melarang adanya kewajiban TKDN, melarang diskriminasi terhadap barang impor dan lokal, bahkan akan menghambat pelaksanaan hilirisasi industri secara konsisten. Kebijakannya sangat kontradiktif,” kata Rachmi.

Sebagai informasi, Indonesia baru saja menyelesaikan perundingan dengan Australia (Indonesia-Australia CEPA), dan dalam 1 bulan mendatang akan segera merampungkan perundingan EFTA. Kemudian, saat ini Indonesia juga masih merundingkan ASEAN RCEP dan Indonesia-EU CEPA, serta akan memulai berbagai perundingan perdagangan bilateral lainnya.

Rachmi menjelaskan, perdebatan hari ini seharusnya bukan soal proteksionis atau tidak, tetapi soal pilihan yang berani diambil oleh Pemerintah Indonesia untuk menentukan arah pembangunan fundamental ekonomi Indonesia. Sehingga menurutnya, menyusun kebijakan perdagangan internasional harus dilakukan secara hati-hati dan tidak sembarang membuka pasar. “Yang dikejar harus kualitas, dan bukan sekedar kuantitas jumlah perjanjian yang ditandatangani,” tegas Rachmi.

“Kami mendesak kepada Presiden Jokowi untuk mereview kembali perjanjian perdagangan bebas yang ada, dan menyusun strategi diplomasi perdagangan internasional Indonesia secara hati-hati. Dalam beberapa perundingan FTA yang sedang dilakukan saat ini, pemerintah Indonesia harus dapat memastikan beberapa posisi runding yang tidak bisa ditawar dalam mendukung penguatan industrialisasi nasional dan pengutamaan penggunaan produk dalam negeri dalam kegiatan ekonomi Indonesia,” pungkas Rachmi.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.