IGJ Dukung Pemerintah Tingkatkan Kandungan Dalam Negeri

Peneliti Senior IGJ Osias Gultom memberikan pernyataan di acara Peoples Convention Against FTA and RCEP di Hyderabad, India, Minggu (23/7). (dok. IGJ)

Jakarta, Villagerspost.com – Indonesia for Global Justice (IGJ) mendukung langkah Pemerintah Indonesia dalam pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN. Saat ini, Pemerintah Indonesia sedang menyusun Peraturan Presiden tentang TKDN guna mendorong pemanfaatan potensi dalam negeri serta untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Direktur Eksekutif IGJ Rachmi Hertanti menyatakan, Perpres ini adalah langkah tepat yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam rangka memperkuat daya saing industri nasional guna menjadi pemain dalam Global Value Chains. “Kebijakan ini sangat strategis bagi pembangunan industri nasional dan akan memberikan efek domino yang cukup besar bagi perekonomian nasional. Sehingga, Indonesia semakin berpeluang menjadi pemain aktif dalam agenda Global Value Chains,” ujar Rachmi dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Jumat (4/8).

Namun, Rachmi mengingatkan pemerintah agar kebijakan TKDN ini jangan sampai kandas ditengah jalan. Hal ini dikarenakan, perundingan Indonesia di berbagai kerjasama perdagangan internasional, khususnya dalam EU CEPA dan RCEP. Pasalnya, Perjanjian perdagangan bebas melarang ketentuan kewajiban TKDN.

Menurut IGJ, berkaca pada pengalaman Vietnam yang menandatangani CEPA dengan EU, bahwa bab investasi Vietnam-EU CEPA, khususnya aturan tentang Performance Requirements melarang Negara untuk mensyaratkan atau mewajibkan konten lokal dalam sebuah investasi atau sektor industri tertentu. Begitu pun dalam Scooping Paper Indonesia-EU CEPA juga disebutkan bahwa coverage aturan investasi perlu mempertimbangkan penerapan tentang ketentuan Performance Requirements yang melarang adanya kewajiban konten lokal.

Rachmi menambahkan, selama ini di dalam forum perdagangan multilateral, EU selalu menyuarakan negatif terhadap kebijakan investasi Indonesia, khususnya terkait dengan kebijakan TKDN yang diterapkan baik dalam sektor elektronik, telekomunikasi, sektor tambang, migas, dan listrik, maupun sektor retail. EU menganggap kebijakan ini menjadi non-tarrif barriers dalam perdagangan dan merugikan investornya.

Dalam putaran perundingan ke-3 Indonesia-EU CEPA yang akan berlangsung 10-17 September 2017, di Brusels, Rachmi meminta agar kebijakan TKDN harus menjadi kekuatan posisi runding Indonesia. “Pemerintah Indonesia harus konsisten dalam menerapkan kebijakan TKDN ini. Jangan sampai, hanya karena EU CEPA kebiijakan ini harus dibatalkan,” ujarnya.

Dia menekankan, kebijakan TKDN ini harus menjadi posisi runding yang kuat bagi Indonesia terhadap Uni Eropa, sehingga kerjasama ini dapat membuka ruang bagi pertumbuhan industri nasional. “Bukan kembali mengerdilkan atau bahkan mematikan industri nasional akibat pembukaan akses barang impor diseluruh aktivitas ekonomi,” tegas Rachmi. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.