Indonesia Gandeng Papua Nugini Perangi Illegal Fishing

Kapal asing terlibat praktik illegal, unregulated, unreported fishing diledakkan (dok. kkp.go.id)
Kapal asing terlibat praktik illegal, unregulated, unreported fishing diledakkan (dok. kkp.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng pemerintah Papua Nugini dalam rangka memerangi kegiatan Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing atau kejahatan perikanan dari perairan kedua negara. Untuk itu, kedua negara telah menandatangani komunike bersama (joint communique) beberapa waktu lalu.

KKP sendiri telah menggelar workshop bertajuk Joint Communique and The 1st Regional on Combating IUU Fishing and Sustainable Fisheries Exercise di Gedung CTI-CFF, Manado, Selasa (1/12) kemarin. “Intinya kita ingin bekerja sama untuk menjaga laut kita untuk generasi-generasi yang akan datang,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, seperti dikutip kkp.go.id, Rabu (2/12).

Susi mengatakan beberapa saat lalu ada kapal yang menggunakan bendera Indonesia yang mencuri ikan di perairan Papua Nugini dan ditembak dan ditenggelamkan oleh pemerintah di sana. Menurut Susi, dirinya tidak akan mempermasalahan itu, karena kapal yang ditembak oleh pemerintah Papua Nugini merupakan kapal asing yang menggunakan bendera Indonesia.

Hal yang sama, lanjut Susi, juga dilakukan oleh pihaknya. Pemerintah Indonesia sekitar bulan Januari lalu juga meledakan dua kapal berbendera Papua Nugini yang mengambil dan mencuri ikan di perairan Indonesia. Namun tindakan yang dilakukannya tidak dipermasalahkan oleh pihak pemerintahan Papua Nugini.

“Di Indonesia juga waktu Januari, kita ledakkan dua kapal berbendera Papua Nugini. Ambassador Peter Ilau (Duta Besar Papua Nugini) bilang silakan itu bukan kapal kami,” ujarnya.

Melihat contoh kasus tersebut, menurut Susi, dapat disimpulkan bahwa banyak negara lain yang mempermainkan Indonesia dan Papua Nugini saat melakukan mencuri ikan di dua wilayah negara ini.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP, Syarief Widjaja mengatakan selain memberantas illegal fishing di perairan dua negara, kerja sama ini juga dilakukan untuk memajukan tata kelola berkelanjutan antara KKP RI dengan Kementerian Perikanan Papua Nugini.

Syarief berharap kesepakatan serupa dapat terjadi dengan negara lainnya karena pemberantasan kejahatan IUU Fishing tidak dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah Indonesia. Apalagi di kejahatan perikanan dan kelautan tersebut juga bersifat transnasional dan lintas sektor.

Dia berharap lokakarya yang digelar pihak KKP akan menghasilkan komitmen kuat dalam memerangi IUU fishing. “Kami akan terus berupaya di masa mendatang agar kerjasama serupa akan terjadi dengan negara CTI-CFF lainnya,” jelasnya.

Seperti diketahui, Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (CTI-CFF) adalah kemitraan multilateral enam negara yang terdiri dari Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Filipina, Kepulauan Solomon dan Timor Leste yang dibentuk pada 2007.

Kerja sama yang tertuang dalam Joint Communique ditandatangani kedua pihak serta disaksikan perwakilan negara-negara sahabat seperti Selandia Baru, Australia, Anggota Negara CT6, Brunei Darussalam dan negara peserta kerja sama RPOA IUU.

Resmikan Gedung CTI-CFF

Pada kesempatan melakukan workshop di Manado, Susi Pudjiastuti juga menyempatkan diri untuk meresmikan gedung CTI-CFF dan basis operasi dan kegiatan terkait dalam upaya pelestarian terumbu karang, pantai dan sumber daya laut di wilayah tersebut. Sebagai tindak lanjutnya, pada 2-3 Desember 2015 dilakukan rangkaian kegiatan CTI-CFF Senior Offical Meeting (SOM) pertama kali.

Gedung seluas yang juga merupakan pusat studi terumbu karang atau Coral Triangle Information and Learning Center (CTI Learning Center), itu didirikan untuk mendukung kedaulatan di sektor maritim serta sebagai bentuk dukungan untuk mewujudkan laut Indonesia menjadi “Home of Coral Reefs”. Gedung tersebut menempati areal seluas 2.142 meter persegi dan tinggi 42 meter.

Selain sebagai pusat studi, gedung ini juga difungsikan sebagai Kantor Regional Sekretariat Coral Triangle Initiative Coral Reefs, Fisheries and Food Security (CTI-CFF), Training Center, Research Center, Reef Viseum, Perpustakaan, Ruang Pertemuan, Convention Hall. Juga difungsikan sebagai ruang Kantor bagi Negara Anggota CTI, Mitra dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sekretaris Jenderal KKP yang juga merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Sjarief Widjaja mengatakan, dengan diresmikannya kedua gedung ini maka secara resmi Regional Sekretariat CTI-CFF tahun depan akan memulai aktifitasnya di gedung ini.

“Gedung ini akan menjadi jantung pengelolaan operasional pencapaian tujuan CTI-CFF dan berbagai kegiatan upaya pelestarian terumbu karang, perikanan pesisir serta sumber daya laut lainnya laut lainnya di kawasan Segitiga Terumbu Karang pada khususnya dan belahan dunia lainnya pada umumnya,” terang Sjarief di sela peresmian.

Sjarief menjelaskan, gedung ini dibangun untuk dijadikan sebagai centre of excellence (pusat unggulan) akan keanekaragaman terumbu karang serta dilengkapi dengan khazanah ilmunya. “Nantinya gedung ini berfungsi sebagai tempat peragaan keanekaragaman hayati terumbu karang berupa akuarium berukuran besar serta ruang pameran,” terangnya.

Pembangunan gedung ini merupakan komitmen pemerintah Indonesia kepada CTI-CFF, dengan dana yang digulirkan sebesar US$55 juta. Gedung ini ditujukan menjadi pusat koordinasi, fasilitasi dan kolaborasi di antara enam negara dan mitra CTI-CFF.

Perencanaan gedung ini telah dimulai pada 2010 oleh Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, KKP bekerjasama dengan PT Uni Tricipta. Pembangunan gedung ini dimulai dengan peletakan batu pertama pembangunan gedung oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat saat itu bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo dan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Sinyo H. Sarundajang pada 28 Januari 2012 lalu. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.