Indonesia Lacak 414 Kapal Ilegal Eks Asing

Kapal ikan asing pelaku illegal fishing ditangkap aparat KKP. (dok. kkp.go.id)
Kapal ikan asing pelaku illegal fishing ditangkap aparat KKP. (dok. kkp.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Pemerintah mengerahkan Satgas Pemberantasan Illegal Fishing untuk melacak keberadaan 414 kapal eks asing pelaku illegal fishing. Keberadaan kapal-kapal tersebut tidak terdeksi sejak beberapa waktu lalu dan pemerintah khawatir kapal-kapal tersebut melarikan diri dari wilayah perairan Indonesia. Mereka diduga melarikan diri karena adanya kebijakan pemerintah untuk mengevaluasi dan menghentikan izin kapal ikan buatan luar negeri atau eks asing tersebut.

Koordinator Staf Khusus Satgas Illegal Fishing Mas Achmad Santosa mengatakan, selain melacak keberadaan kapal-kapal tersebut, pemerintah Indonesia juga akan menyerahkan daftar kapal-kapal yang kabur ke database purple notice Interpol untuk mendapatkan informasi pergerakannya. Pemerintah juga akan menggunakan jalur flag state responsibilty kepada negara lain.

“Kami akan menggunakan jalur flag state responsibility dengan meminta negara dimana dijadikan tempat mangkap kapal tersebut untuk menyerahkan ke Indonesia sebagai pemiliki tanda kebangsaan,” jelas Mas Achmad Santosa, Selasa (16/2).

Pria yang akrab disapa Ota itu menungkapkan, mengungkapkan, beragamnya penyebab tidak diketahuinya keberadaan 414 kapal tersebut. Salah satunya adalah dengan sengaja dibawa oleh pemiliknya ke tempat asalnya, yakni paling banyak ke Thailand. Hal tersebut dilakukan sebelum moratorium atau di awal pemberlakuan moratorium dengan motif menghindari moratorium dan analisis evaluasi (anev).

Selain dibawa dengan sengaja, kapal-kapal tersebut juga diduga kuat tidak kembali ke Indonesia untuk menghindari proses hukum. “Kapal tangkap atau angkut yang pada saat moratorium diberlakukan, kemungkinan mereka sedang berlayar di luar Indonesia dan memutuskan tidak kembali ke Indonesia untuk menghindari moratorium,” jelas Ota.

Sebelumnya, Satgas 115 telah mencatat 414 dari 1.132 kapal eks asing dinyatakan melakukan pelanggaran hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Sementara itu, 718 kapal ikan eks asing selebihnya masih berada di Indonesia dan tersebar di 29 pelabuhan.

Dari 1.132 kapal eks asing tersebut, 699 kapal penangkap ikan dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan masuk dalam daftar hitam (blacklist). Sejumlah 390 kapal penangkap ikan lainnya wajib deregistrasi dan 43 kapal pengangkut ikan berbendera asing tidak bisa deregistrasi. Melalui deregistrasi, tanda kebangsaan kapal dihapuskan karena kapal-kapal eks asing itu selama ini tercatat berbendera Indonesia.

Penghapusan tanda kebangsaan kapal eks asing itu dilakukan setelah pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan analisis dan evaluas terhadap kapal-kapal tersebut. Kegiatan anev menghasilkan data tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perikanan tangkap (kepabeanan, karantina, ketenagakerjaan dan lain-lain).

Pelaku usaha dengan tingkat kepatuhan baik/masih dapat ditoleransi, tidak masuk dalam kelompok daftar hitam. Kriteria pelaku usaha yang tidak masuk dalam kelompok daftar hitam adalah  tidak dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan. Selain itu, mereka juga tidak menjalani proses penyelidikan dan/atau penyidikan oleh aparat penegak hukum. Kriteria lain adalah mereka memiliki tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perikanan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang masih dapat ditoleransi.

Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja dalam surat edaran kepada perusahaan dan pemilik kapal eks asing, Kamis 11 Februari 2016, meminta agar para perusahaan dan pemilik kapal eks asing segera mengajukan permohonan penghapusan kapal-kapal perikanan eks asing. “Permohonan disampaikan kepada Pejabat Pendaftar Kapal yang berkedudukan di tempat dimana kapal Saudara pertama kali didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Sjarief.

Selain membuat surat permohonan, para perusahaan dan pemilik kapal eks asing juga diwajibkan membuat surat pernyataan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Surat pernyataan tersebut sebagai pengukuhan komitmen dari para perusahaan dan pemilik kapal, yakni tidak akan melakukan tindak pidana perikanan dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan kegiatan perikanan tangkap di dalam maupun di luar Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia setelah melakukan deregistrasi kapal perikanan eks asing. Selain itu, berisi juga komitmen untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja yang masih terhutang. (*)

Ikuti informasi seputar kapal eks asing >> di sini <<

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.