Indonesia Perlu UU Perubahan Iklim

Aktivis Greenpeace menyerukan penghentian pengrusakan hutan. (dok. greenpeace)
Aktivis Greenpeace menyerukan penghentian pengrusakan hutan. (dok. greenpeace)

Jakarta, Villagerspost.com – Ketua Kaukus Ekonomi Hijau (KEH) DPR  Satya Widya Yudha mengatakan, Indonesia memerlukan Undang-Undang Perubahan Iklim, yang hingga kini belum dimiliki. “UU ini penting agar dampak dari perubahan iklim sudah diantisipasi sejak dini, sehingga tak ditanggung generasi mendatang,” kata Satya dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Senin (14/12).

Selain itu, kata dia, penyusunan UU Perubahan Iklim juga penting untuk mewujudkan komitmen Indonesia yang tercermin dalam persetujuan yang dilakukan pemerintah dalam pertemuan para pihak untuk perubahan iklim (COP) ke-21 di Paris, Prancis, yang baru saja usai. “Apa yang telah disetujui pemerintah terkait COP 21, tentu perlu dibahas lebih lanjut juga di parlemen,” Wakil Ketua Komisi VII DPR yang membidangi masalah Lingkungan Hidup ini.

Satya mengatakan, selain membentuk UU Perubahan Iklim, parlemen juga memandang penting adanya revisi UU Lingkungan Hidup. Seperti diketahui, dalam UU Lingkungan Hidup ada aturan yang masih membolehkan pembakaran lahan seluas dua hektare, yang terbukti memberi pengaruh signifikan atas bencana kabut asap belum lama ini.

“Revisi dilakukan agar selaras dengan tujuan Bangsa Indonesia dalam pembangunan berkelanjutan. Juga, komitmen-komitmen pelestarian lingkungan yang menekankan penurunan emisi karbon dan dijaganya kenaikan tempertur  di bawah dua derajat celcius,” kata Satya.

Konferensi Perubahan Iklim Ke-21 di Paris, Perancis  yang berlangsung sejak 30 November 2015 akhir pekan lalu telah berakhir. Pertemuan itu menghasilkan beberapa kesepakatan yang mengikat 195 negara peserta.

Salah satunya, setiap negara wajib berupaya menahan laju kenaikan suhu bumi dua derajat celsius, atau diupayakan tak mencapai 1,5 derajat celsius. Kesepakatan Paris sebagai komitmen global memperbarui Protokol Kyoto 1997 itu dinilai menjadi jalan tengah banyak kepentingan negara atau pihak. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.