Indonesia Tegaskan Komitmen Melindungi Terumbu Karang
|
Jakarta, Villagerspost.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan komitmen Indonesia untuk melindungi terumbu karang. Hal itu disampaikan Susi dalam Rapat Umum (General Meeting) International Coral Reef Initiative (ICRI) di Monaco, Rabu (5/12). Dalam sambutannya, Susi mengatakan, terumbu karang dunia kini tengah menghadapi ancaman, termasuk di Indonesia.
Terumbu karang di dunia terus berkurang akibat pemanasan global (global warming) yang mengakibatkan peningkatan suhu permukaan laut dan coral bleaching, penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing), pembangunan di sepanjang pantai yang menyebabkan sedimentasi, hingga kebiasaan membuang sampah ke laut. Untuk itu, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya pelestarian dan pencegahan kerusakan terumbu karang salah satunya dengan mengeluarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
“Kebiasaan membuang sampah ke laut menyebabkan penurunan kualitas pesisir. Begitu pula dengan praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing yang juga menjadi ancaman bagi keberlanjutan ekosistem terumbu karang dan menghilangkan stok ikan karang konsumsi,” ujar Susi.
Susi juga menyoroti pengambilan beberapa jenis terumbu karang yang marak dilakukan untuk dijadikan hiasan akuarium. Terlebih lagi, aktivitas pengambilan tersebut masih menggunakan metode yang tidak ramah lingkungan. Pemerintah juga masih kesulitan untuk melakukan pengawasan penambangan karang tersebut.
Oleh karena itu, Susi menilai, upaya pelestarian perlu terus ditingkatkan. Apalagi terumbu karang sangat berperan penting dalam kelestarian ekosistem pesisir. Terumbu karang menjadi sistem penyangga kehidupan wilayah pesisir dan laut dengan menjadi tempat memijah dan mencari makanan berbagai biota laut.
“Dalam kurun waktu 2014-2018, Indonesia telah mengekspor sekitar 16 juta ekor ikan karang hidup konsumsi, di mana 90% dari total ekspor tersebut diperuntukkan untuk pasar Hong Kong. Pada periode yang sama, Indonesia juga mengekspor lebih dari 48 juta ekor benih ikan karang konsumsi dengan tujuan utama Malaysia dan Vietnam,” papar Susi.
Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Indonesia dalam pelestarian terumbu karang, Susi mengungkapkan bahwa Indonesia telah berperan dalam berbagai forum internasional. Selain menjadi Ketua Bersama ICRI, Indonesia juga merupakan inisiator pembentukan Coral Triangle Initiative on Coral Reef Fisheries and Food Security (CTI-CFF) yang beranggotakan 6 negara yaitu Malaysia, Filipina, Timor Leste, Papua Nugini, Kepulauan Solomon, dan pastinya Indonesia.
“Upaya pelestarian terumbu karang sebenarnya telah dimulai Indonesia sejak tahun 1998 lalu melalui program Coral Reef Rehabilitation and Management Program (COREMAP). Program ini merupakan program penyelamatan terumbu karang terbesar di dunia,” tuturnya.
Susi menambahkan, Indonesia juga merupakan penggagas lahirnya resolusi Coral Reef Sustainable Management dalam forum United Nation Environtment Assembly 2 (UNEA-2). Persoalan pelestarian terumbu karang juga selalu diusung Indonesia pada ketuanrumahannya dalam penyelenggaraan berbagai forum kelautan, seperti penyelenggaraan World Ocean Conference (WOC) tahun 2009 di Manado, dan yang terbaru Our Ocean Conference (OOC) pada Oktober lalu.
“Hingga tahun 2018 ini, Indonesia juga telah menetapkan 20,87 juta hektar kawasan konservasi laut yang mencakup perlindungan terhadap 30 persen dari total luasan terumbu karang di Indonesia. Dan kita juga berkomitmen untuk menambah kawasan konservasi laut sebanyak 30 juta hektar pada tahun 2030,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pada Rapat Umum ICRI ini dibahas Rencana Aksi 2018-2020 yang difokuskan pada empat tema, yaitu promosi solusi efektif dan adaptif peningkatan perlindungan terumbu karang; pemahaman tren/kecenderungan terumbu karang; perdagangan ikan karang hidup; dan upaya mengurangi ancaman antropogenik terhadap terumbu karang pada skala global dan regional.
Sebagaimana diketahui, Indonesia resmi menjadi bagian ICRI pada periode 2018-2020 pada 4 Juli 2018 lalu, bahkan ditunjuk sebagai Ketua Bersama Sekretariat ICRI bersama Monaco dan Australia. Keikutsertaan Indonesia dalam ICRI ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam konservasi pengelolaan terumbu karang dunia, khususnya di Indonesia.
Editor: M. Agung Riyadi