Ini Aturan Susi untuk Kapal Asing yang Minta Dilepas
|
Jakarta, Villagerspost.com – Dalam kurun waktu bulan Februari hingga Maret 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerima berbagai surat dari perusahaan perikanan. Surat tersebut intinya menyampaikan permohonan izin untuk mengeluarkan kapal perikanan eks asing dari Indonesia serta untuk menjual ikan hasil tangkapan yang ditangkap sebelum moratorium dan masih tersimpan di dalam cold storage kapal.
Guna menyikapi hal itu, KKP melalui Sekretaris Jenderal pada tanggal 10 Juli 2015 menerbitkan Surat Edaran Nomor 581 Tahun 2015 sebagai bentuk tindak lanjut terhadap kapal perikanan Indonesia yang pembangunannya dilakukan di luar negeri (eks asing) dan ikan hasil tangkapan yang tersimpan dalam cold storage atau palka/refrigerator kapal.
“Surat edaran ini juga merupakan arahan bagi para pejabat lingkup KKP untuk menindaklanjuti berbagai permohonan izin yang disampaikan perusahaan,” demikian isi surat edaran tersebut seperti dikutip situs kkp.go.id, Senin (13/7).
Surat edaran tersebut menjadi surat edaran ketiga yang dikeluarkan KKP, terhitung sejak mulai diberlakukannya kebijakan penghentian sementara (moratorium) perizinan kapal perikanan eks asing pada tanggal 3 November 2014.
Sebelumnya KKP melalui Sekretaris Jenderal telah menerbitkan surat edaran tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Kapal Perikanan dan Pengangkutan Hasil Perikanan (Nomor 241 Tahun 2015).
Kemudian, surat edaran terkait Pengawasan Distribusi Hasil Perikanan ke Luar dari Unit Pengolahan Ikan Selama Proses Analisa dan Evaluasi Kapal Perikanan eks asing (Nomor 3751 Tahun 2015) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan perikanan. Keduanya diterbitkan pada tanggal 20 Maret 2015.
Berikut adalah isi Surat Edaran Nomor: 581/SJ/PS.210N1I112015 yang diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2015 tersebut:
Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini merupakan arahan bagi para Pejabat lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam mensikapi berbagai permohonan izin dari perusahaan untuk mengeluarkan kapal perikanan Indonesia yang pembangunannya dilakukan di luar negeri (eks asing) dari Indonesia, dan permohonan izin menjual ikan hasil tangkapan sebelum berlakunya moratorium, yang saat ini masih disimpan di dalam cold storage atau palka/refrigerator kapal perikanan eks asing
Ruang Lingkup
Surat Edaran ini mengatur mengenai perlakuan lebih lanjut terhadap:
1. Kapal perikanan Indonesia yang pembangunannya dilakukan di luar negeri,
2. Ikan yang saat ini masih disimpan di dalam cold storage dan/atau palka/refrigerator kapal.
Arahan Menteri Kelautan dan Perikanan
1. Terhadap kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia yang pembangunannya dilakukan di luar negeri, diberlakukan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Dalam hal (i) korporasi/perorangan, atau (ii) pengurus korporasi, (iii) dan/atau awak kapal (Nakhoda dan/atau ABK) yang bekerja pada kapal dimaksud SEDANG MENJALANI proses penyidikan tindak pidana perikanan dan/atau tindak pidana selain perikanan, maka:
1) Korporasi/Perorangan/Pengurus Korporasi, dan/atau Awak Kapal DILARANG memindahkan fisik kapal maupun hak milik atas kapal dimaksud kepada siapapun.
2) Kapal sebagaimana dimaksud pada butir 1) dapat disita dan dimohonkan kepada pengadilan negeri untuk dimusnahkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal (i) korporasi/perorangan, atau (ii) pengurus korporasi, atau (iii) awak kapal (Nakhoda dan/atau ABK) yang bekerja pada kapal dimaksud TIDAK SEDANG MENJALANI proses penyidikan tindak pidana perikanan dan/atau tindak pidana selain perikanan yang ingin mengeluarkan kapalnya dari daftar kapal perikanan Indonesia, maka:
1) Korporasi/perorangan WAJIB MEMBUKTIKAN bahwa kapal penangkap atau pengangkut ikan miliknya dibeli bekas atau dibangun baru di luar negeri dan didaftarkan di Indonesia secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Pembuktian mengenai sahnya pembelian dan pendaftaran kapal bekas dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf 1) dilakukan oleh korporasi/perorangan dengan menyerahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dokumen asli berupa:
a) Surat persetujuan pengadaan kapal dari Direktur Jenderal Perikanan Tangkap;
b) Kontrak jual beli kapal (bill of sale);
c) Deletion certificate;
d) Bukti pembayaran kapal (kwitansi/receipt/slip bukti bayar bank/atau dokumen lain yang menunjukkan terjadinya transaksi pembayaran);
e) Protocol of delivery and acceptance; dan
f) Pemberitahuan Impor Barang (kapal).
3) Pembuktian terhadap sahnya pembelian dan pendaftaran kapal baru dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf 1) dilakukan oleh korporasi/perorangan dengan menyerahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dokumen asli berupa:
a) Surat persetujuan pengadaan kapal dari Direktur Jenderal Perikanan Tangkap;
b) Kontrak pembangunan kapal;
c) Builder’s certificate;
d) Bukti pembayaran kapal (kwitansi/receipt/slip bukti bayar bank/atau dokumen lain yang menunjukkan terjadinya transaksi pembayaran);
e) Protocol of delivery and acceptance; dan
f) Pemberitahuan Impor Barang (kapal).
4) Dalam hal dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 2) dan 3) menggunakan bahasa selain Bahasa Indonesia, maka dokumen-dokumen tersebut wajib diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah tersumpah.
5) Dalam hal diperlukan, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan melakukan verifikasi keabsahan dokumen dimaksud pada huruf 2) dan 3).
6) Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan keputusan terhadap diterima atau tidaknya pembuktian sebagaimana dimaksud pada huruf 2) dan 3).
7) Dalam hal pembuktian diterima, maka kapal perikanan milik korporasi/perorangan dimaksud diperbolehkan untuk:
a) dipindahkan, baik fisik maupun status kepemilikannya ke luar wilayah Indonesia, atau
b) melanjutkan usaha sesuai dengan kebijakan pemerintah lebih lanjut.
8) Dalam hal pembuktian tidak diterima, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan akan:
a) Mencabut Buku Kapal Perikanan kapal dimaksud.
b) Mencabut SIPI/SIKPI kapal dimaksud atau tidak memperpanjang SIPI/SIKPI yang sudah habis masa berlakunya.
c) Mencatatkan identitas kapal dimaksud (nama kapal, nomor mesin, call sign, dll) ke dalam daftar kapal pelaku IUUF (Illegal, Unregulated, Unreported Fishing) di Indonesia.
d) Berhak untuk mengusulkan daftar sebagaimana dimaksud pada butir c untuk dipublikasikan melalui website Regional Plan of Action dan/atau organisasi pengelolaan perikanan regional (Regional Fisheries Management Organizationl RFMOs), atau organisasi pengelolaan perikanan lainnya.
e) Menyerahkan temuan-temuan hasil verifikasi dokumen, yang menjadi dasar tidak diterimanya pembuktian, kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti, baik melalui proses hukum pidana dan/atau perdata.
Terhadap ikan hasil tangkapan milik korporasilperorangan yang saat ini masih disimpan di dalam cold storage dan/atau palka/refrigerator kapal, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
1) Terhadap ikan dan/atau produk perikanan yang merupakan barang bukti pada proses penyidikan tindak pidana perikanan dan/atau tindak pidana selain perikanan, maka:
a) DILARANG untuk dipindahkan, dan/atau dijual kepada pihak lain;
b) Ikan sebagaimana dimaksud pada huruf 1) disita oleh negara untuk dilelang sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan sesuai Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No. 99/MEN-KP/1I1/2015 tentang Percepatan Lelang Eksekusi Hasil Tangkapan Ikan Secara Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing.
2) Terhadap ikan dan/atau produk perikanan yang bukan merupakan barang bukti pada proses penyidikan tindak pidana perikanan dan/atau tindak pidana selain perikanan, maka:
a) DIPERBOLEHKAN untuk dipindahkan dan/atau dijual kepada pihak lain di dalam negeri, yang tidak berafiliasi dengan korporasi/perorangan yang memiliki kapal perikanan Indonesia eks kapal perikanan asing;
b) Afiliasi sebagaimana dimaksud pada huruf 1) didefinisikan sebagai berikut: i. Memiliki hubungan keuangan; ii. Memiliki hubungan manajemen; dan/atau iii. Memiliki hubungan kepemilikan.
c) Pelaksanaan pemindahan dan/atau penjualan ikan sebagaimana dimaksud pada huruf 1), harus dilakukan dengan diawasi secara langsung (on board) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan cq. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
d) Perusahaan harus membuat Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh perwakilan perusahaan yang sah, serikat pekerja/perwakilan pekerja, termasuk awak kapal perikanan, dan diketahui oleh Pengawas Perikanan, serta dibubuhi materai secukupnya, yang berisi komitmen untuk melunasi segala kewajibannya kepada pekerja maupun pihak lainnya dengan menggunakan uang hasil penjualan ikan yang tidak menjadi barang bukti dalam tindak pidana.
e) Salinan Surat Pernyataan dimaksud dalam butir 4) diserahkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Perhubungan cq. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dan Kepala BKPM, khusus bagi perusahaan penanaman modal asing (PMA) Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (*)