Ini Dia 9 Landasan Strategis Bangun Desa

Pemuda desa berpartisipasi dalam memecahkan masalah kesulitan air di desa (dok. bojonegorokab.go.id)
Pemuda desa berpartisipasi dalam memecahkan masalah kesulitan air di desa (dok. bojonegorokab.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, pemerintah saat ini terus berupaya mewujudkan cita-cita menjadikan desa sebagai pondasi pembangunan nasional. Dengan demikian, desa akan mengambil peran sentral dalam mewujudkan cita-cita Tri Sakti, yakni berdaulat secara politik, bermartabat secara budaya, dan mandiri secara ekonomi.

“Desa Membangun Indonesia adalah gerakan nasional untuk menjadikan desa yang bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, bermartabat secara budaya, dan mandiri secara ekonomi. Desa Membangun Indonesia harus menjadi paradigma dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” kata Marwan seperti dikutip kemendesa.go.id, Rabu (23/12).

Menurut Marwan, gerakan nasional Desa Membangun Indonesia merupakan ikhtiar bersama para elemen bangsa untuk mengawal implementasi UU Desa. Konsensus Desa Membangun Indonesia merupakan hasil dari Rembug Nasional Membangun Desa Nasional yang digelar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi beberapa pekan lalu dengan melibat para Kepala Desa, Kepala Daerah dan sebanyak 114 Lembaga Swadaya Masyarakat dari berbagai daerah.

Kegiatan tersebut berhasil merumuskan 9 agenda dasar yang menjadi landasan strategis membangun desa. Pertama adalah pembaruan agraria dan penataan ruang yang berkeadilan harus menjadi landasan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kedua, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus berbasis pada keadilan sosial ekologis untuk menjamin keselamatan masyarakat dan keberlanjutan kawasan pedesaan.

Ketiga, transformasi perekonomian Desa harus diwujudkan melalui Lumbung Ekonomi Desa. Yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam produksi, distribusi, dan melindungi sumber daya ekonomi Desa. Keempat, partisipasi masyarakat yang berkualitas dan peningkatan kualitas demokrasi desa harus dijaga guna melahirkan kepemimpinan muda desa.

Kelima, dalam rangka mewujudkan desa inklusi, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus memastikan keterlibatan dan memberikan manfaat kepada masyarakat miskin, kaum disabilitas dan kelompok marginal. Keenam, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus melaksanakan secara konsisten UU Desa melalui pengakuan, pemajuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, untuk ditingkatkan menjadi desa adat.

Ketujuh, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus menjamin akses perempuan desa terhadap sumber daya. Kedelapan, pelayanan publik diselenggarakan dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Desa.

Terakhir atau yang kesembilan adalah, untuk memajukan desa dan masyarakat desa, pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pemenuhan sistem informasi desa berbasis teknologi informasi secara merata dan berkeadilan.

Terkait dirumuskannya 9 landasan membangun desa ini, Ketua Perkumpulan Jarkom Desa Burhanuddin El Arief mengatakan pentingnya strategi dalam mengimplementasikan UU Desa. Burhan melihat ditahun pertama pelaksanaan UU Desa, yang mengemuka di masyarakat hanya meributkan persoalan dana desa sebesar Rp1 miliar.

“Ketika UU Desa ini tidak dikomunikasikan dengan baik, ini malah akan menjadi kontraproduktif. Masyarakat hanya meributkan dana desa dari pemerintah yang ditransfer langsung ke rekening desa,” ujar Burhan.

Dia menilai, sampai saat ini partisipasi masyarakat dalam pengelolaan desa masih sangat formal. Misalnya, kepala desa hanya mementingkan daftar hadir saja. “Dalam musyawarah desa yang penting daftar hadir, sehingga dinamika gak bisa berjalan secara baik,” ujarnya.

Karena itu, jata dia, yang paling penting untuk dimulai adalah bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat yang berkualitas dan peningkatan kualitas demokrasi desa. Dengan begitu, kata dia, akan lahir pemimpin muda desa berkualitas pula. “Itu yang menjadi tujuan dalam poin keempat, bagaimana partisipasi masyarakat bisa lebih baik dalam perencanaan dan pelaksanaannya,” ujar Burhan.

Lahirnya pemimpin muda desa, menurutnya, hanya akan terjadi jika pemuda di desa disadarkan untuk bisa mengolah banyak peluang di desa. “Kader muda tidak harus menjadi top leader, tapi bagaimana berpartisipasi aktif dan berkreasi. Kader muda tidak akan berkreasi jika tidak tahu visi pembangunannya, oleh karena itu eksplorasi terkait visi dari UU Desa ini harus dipahami masyarakat secara komperhensif,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.