Ini Dia Kabar Baik untuk Laut Indonesia

Penangkapan hiu, salah satu bentuk aktivitas perikanan tak bertanggung jawab (Dok. Greenpeace)
Penangkapan hiu, salah satu bentuk aktivitas perikanan tak bertanggung jawab (Dok. Greenpeace)

Jakarta, Villagerspost.com – Pertemuan kelompok kerja PBB yang berlangsung di New York pada 20-23 Januari 2015 kemarin, akhirnya memutuskan untuk mengembangkan sebuah instrumen yang mengikat secara hukum di bawah hukum laut internasional (UNCLOS/ The United Nations Convention on the Law of the Sea). Adapun tujuan akhir dari instrumen tersebut adalah perlindungan laut lepas.

Langkah pertama menuju perlindungan laut lepas tersebut adalah pembentukan komite persiapan (preparatory committee) yang akan segera dibentuk paska pertemuan Majelis Umum PBB (UNGA) pada September 2015. Komite ini akan bekerja dengan mandat 2 tahun (2016-2017) untuk membangun kerangka, substansi, serta menyusun naskah hukum perlindungan laut lepas.

Selanjutnya pada pertemuan Majelis Umum PBB pada September 2018 akan memutuskan jadwal penyelenggaraan konferensi internasional antarnegara guna membahas dan menyepakati naskah persetujuan tersebut.

Arifsyah Nasution, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia mengatakan, capaian ini adalah tahapan baru bagi Greenpeace di seluruh dunia yang sejak 10 tahun lalu mendesak para pemimpin dunia untuk menetapkan suaka laut global sebesar 40% dari total lautan. Salah satunya melalui Peta Perbaikan Lautan Global.

Arifsyah mengatakan, 40% jejaring suaka laut global ini diharapkan dapat memastikan lautan dunia pulih dari ancaman penangkapan ikan berlebih, perncemaran, serta dampak buruk perubahan iklim.

“Capaian ini juga sejalan dengan visi bersama kelautan Indonesia 2025 yang bertujuan mewujudkan laut Indonesia yang terbebas dari praktek perikanan ilegal dan merusak, serta mewujudkan masyarakat pesisir dan nelayan yang berdaulat dan sejahtera dalam pengelolaan sumberdaya kelautan yang berkelanjutan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Kamis (29/1).

Sebelumnya, Greenpeace bersama beberapa lembaga swadaya masyarakat lainnya memang telah menetapkan poin-poin visi bersama kelautan Indonesia 2025. Tujuan dari penetapan visi bersama itu adalah untuk mewujudkan laut Indonesia yang terpulihkan, sehat dan terlindungi.

Selain itu, juga untuk mewujudkan lautan Indonesia yang 100% terbebas dari praktik perikanan ilegal dan merusak. “Selain itu juga untuk mewujudkan masyarakat lokal nelayan, pesisir dan kepulauan nusantara yang berdaulat, bersahaja dan sejahtera dalam pengelolaan sumberdaya kelautan yang berkelanjutan.” kata Arifsyah.

Untuk itu para penanda tangan visi kelautan ini menyatakan secara penuh mendukung pembangunan berkelanjutan tanpa perusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia di seluruh wilayah pesisir dan laut Indonesia. Selain itu juga menyeru pemerintah Indonesia untuk menjalankan kerangka fikir dan tindakan tersebut.

Berikut adalah poin-poin visi kelautan Indonesia tersebut:

1. Menegaskan bahwa setiap pemangku kepentingan harus berkomitmen dan sungguh-sungguh menjalankan prinsip dan tindakan terbaik secara lingkungan dan sosial dalam kegiatan dan pengelolaan perikanan.

2. Menjalankan pembangunan berkelanjutan secara terbuka dan setara bersama masyarakat pesisir dalam setiap perencanaan dan pengambilan keputusan untuk memastikan ekosistem vital pesisir dan laut terlindungi, sumber-sumber penghidupan dan mata pencaharian, ketersediaan pangan, hak komunitas dan adat serta kebudayaan dan kearifan lokal tidak dimusnahkan.

3. Memastikan pengaturan yang sangat ketat serta keterpaduan dan keselarasan pengelolaan berbagai aktivitas ekstraktif non-perikanan
yang berdampak penting terhadap kelestarian laut dan sumberdaya ikan berdasarkan pendekatan ekosistem dan prinsip keberhati-hatian.

4. Memperkuat pengelolaan pesisir terpadu (Integrated Coastal Management) dengan memperhatikan keserasian pengelolaan hulu-hilir, daerah aliran sungai, dan pulau-pulau kecil dalam rangka mewujudkan keselarasan tata ruang wilayah darat dan laut.

5. Mengontrol, mengevaluasi perizinan dan membatasi penerbitan izin penangkapan ikan secara ketat dan transparan sesuai rekomendasi dari hasil pengawasan dan penelitian ilmiah terhadap daya dukung sumber daya ikan (SDI) di wilayah Perairan Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia serta menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary approach).

6. Memperkuat perikanan skala kecil (small scale fisheries) sebagai pondasi utama dalam sistem perikanan berkelanjutan dan berkeadilan dalam tata kelola perikanan Indonesia, dan memastikan bahwa seluruh nelayan tradisional dan skala kecil Indonesia dilindungi dan mendapatkan hak-haknya untuk mendapatkan jaminan harga ikan yang pantas dan adil, serta bersama seluruh pekerja perikanan Indonesia baik pada kapal ikan indonesia (KII) maupun kapal ikan asing (KIA), seutuhnya mendapatkan upah kerja yang layak, lingkungan kerja yang manusiawi, jaminan sosial, jaminan mendapatkan akses dan layanan pendidikan bagi anak nelayan, jaminan keamanan dan keselamatan kerja serta jiwa , dan perlindungan hukum.

7. Memperkuat sistem dan koordinasi antarpihak baik ditingkat lokal, nasional dan internasional dalam pemantauan, pengendalian dan pengawasan (Monitoring Controling and Surveilence) termasuk memastikan bahwa sepenuhnya alih muat ikan di tengah laut (transshipment) ditiadakan.

8. Mencegah migrasi armada kapal ikan asing (KIA) melakukan penangkapan ikan ke dan di dalam perairan Indonesia dan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI).

9. Mereformasi, melaksanakan dan menegakkan peraturan perundang-undangan nasional dan meratifikasi hukum internasional serta mengambil peran aktif dalam perbaikan rumusan dan pelaksanaan konvensi organisasi pengelolaan perikanan regional, termasuk sejumlah kesepakatan perlindungan keanekaragaman hayati dan genetika serta persetujuan multilateral dan internasional lainnya.

10. Memastikan kejelasan dan keharmonisan rezim pengelolaan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dan perairan internasional sekitar Indonesia dengan berpartisipasi dalam organisasi pengelolaan perikanan regional untuk memastikan pengelolaan sumberdaya daya ikan secara bersama dan mendukung secara global penguatan pengelolaan laut di perairan internasional.

11. Menumbuhkembangkan, memperkuat dan memelihara semangat dan solidaritas global dalam perlindungan lingkungan perairan dan pengelolaan perikanan yang bertanggungjawab di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional, termasuk mewujudkan empat puluh persen (40%) luasan kawasan konservasi di perairan internasional sebagai cagar alam kelautan dunia. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.