Inpres Perlindungan Nelayan Harus Memanusiakan Nelayan Tradisional

Ikan hasil tangkapan nelayan yang berlimpah (dok. setkab.go.id)
Ikan hasil tangkapan nelayan yang berlimpah (dok. setkab.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional menerbitkan harapan baru bagi pelaku usaha perikanan nasional. Terbitnya aturan turunan dari UU Perlindungan Nelayan ini diharapkan mampu memanusiakan para nelayan tradisional.

Pusat Data dan Informasi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bulan September 2016 mencatat, masih ada sejumlah permasalahan mendasar dihadapi oleh pelaku usaha perikanan nasional (nelayan, awak kapal perikanan, pemilik kapal hingga pengusaha). Diantaranya adalah, perizinan kapal perikanan yang memakan waktu selama 37 hari, maju mundurnya penegakan hukum di sektor perikanan tangkap, dan importasi garam yang dibuka lebar dan berdampak buruk terhadap petambak garam nasional.

Kemudian ada juga masalah alur perdagangan garam dari produsen ke konsumen akhir yang melibatkan dua hingga delapan fungsi kelembagaan usaha perdagangan (BPS, Januari 2015). Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim mengatakan, pengabaian ego-sektoral merupakan kunci sukses kerja sama 4 kementerian koordinator, 12 kementerian, 7 kepala lembaga negara, dan pemerintah daerah.

“Ini menjadi kunci dalam pencapaian target Inpres No. 7 Tahun 2016, yakni pembangunan industri perikanan nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik nelayan, pembudidaya, pengolah maupun pemasar hasil perikanan, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan devisa negara,” kata Halim dalam pernyataan tertulis yang diterima Villagerspost.com, Kamis (22/9).

Tabel 1. Daftar Peraturan Pelaksana UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

tabel kiara nelayan

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2016), dianalisis dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Untuk itulah, kata Halim, diperlukan perbaikan-perbaikan kinerja di kementerian/lembaga negara terkait untuk mengatasi permasalahan mendasar yang dihadapi oleh pelaku usaha nasional. Pertama, memperbaiki kelembagaan perizinan kapal perikanan secara terpadu dan transparan. Kedua, memfasilitasi nelayan, perempuan nelayan, dan pembudidaya ikan untuk meningkatkan nilai tambah produk perikanan dan olahannya.

Ketiga, memberikan perlindungan secara berkala kepada awak kapal perikanan, baik yang bekerja di atas kapal perikanan dalam negeri maupun kapal asing. Keempat, memprioritaskan penyerapan panen garam rakyat dan menutup kran impor garam industri dengan melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 125 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Garam.

Kelima, adalah menyegerakan penyusunan peraturan pelaksana Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

“Tanpa kesungguhan pemerintah pusat dan daerah memastikan kelima rekomendasi di atas dengan melibatkan partisipasi aktif nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2016 bakal berhenti sebatas wacana,” tutup Halim. (*)

Ikuti informasi terkait UU Perlindungan Nelayan >> di sini <<

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.