Izin Reklamasi Teluk Jakarta Digugat

Surat gugatan nelayan dan warga atas izin reklamasi teluk Jakarta (dok. Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta)
Surat gugatan nelayan dan warga atas izin reklamasi teluk Jakarta (dok. Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta)

 

 
Jakarta, Villagerspost.com – Lima orang Nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia wilayah Jakarta bersama dengan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan organisasi masyarakat sipil mengajukan gugatan administratif terhadap Izin Reklamasi Teluk Jakarta. Melalui Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta, warga akan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Para nelayan dan juga warga lainnya menggugat Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. “Gugatan didasarkan atas terlanggarnya kepentingan hak-hak nelayan tradisional skala kecil, kepentingan pelestarian lingkungan hidup pesisir Teluk Jakarta dan pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan oleh Gubernur Ahok,” kata Marthin Hadiwinata dari KIARA dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Rabu (16/9).

Warga menilai, reklamasi yang ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada era rezim Orde Baru itu dilakukan melalui proses yang tertutup, sentralistik, tanpa perlindungan lingkungan hidup dan perlindungan nelayan kecil. Penetapan tersebut juga dinilai tidak relevan sebagai dasar reklamasi mengingat sudah ada regulasi-regulasi baru seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan beberapa UU lainnya yang mengisyaratkan adanya proses partisipasi, perlindungan lingkungan hidup, perlindungan nelayan kecil dan keterbukaan.

Ketidaklayakan lingkungan proyek reklamasi sebenarnya sudah ditegaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan diterbitkannya Kepmen LH No. 14 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa proyek reklamasi tidak layak. Namun Kepmen tersebut dicabut melalui proses peradilan karena bertentangan dengan prosedur hukum administrasi, tetapi hakim tidak melakukan penilaian atas dampak buruk reklamasi terhadap lingkungan hidup.

Pada Desember 2014 terbit SK No. 2238 Tahun 2014 yang diterbitkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Kepgub No. 2238/2014 telah bertentangan dengan reklamasi mulai dari Perpres No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.

SK tersebut juga dinilai bertentangan dengan beberapa peraturan lainnya seperti Permen LH No. 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, serta PP No. 26  Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

SK yang dikeluarkan Ahok itu juga bertentangan dengan beberapa undang-undang. Diantaranya, UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil beserta dengan perubahannya yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan hingga Pasal 27 ayat (2) dan 28H ayat (1) UUD 1945.

Para penggugat terdiri dari lima orang nelayan tradisional yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), tiga orang aktivis lingkungan serta WALHI yang menggunakan mekanisme Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup.

“Kepentingan para penggugat telah dilanggar dengan terbitnya Kepgub No. 2238 Tahun 2014 sehingga menuntut dicabutnya Kepgub tersebut dan memintah hakim untuk memerintahkan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan pengembalian fungsi-fungsi ekosistem lingkungan hidup yang telah rusak,” kata Muhammad Taher dari KNTI Jakarta. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.