Jepang Tunda Kewajiban Sertifikasi RSPO untuk Produk Sawit

Industri pengolahan minyak sawit nasional (dok.agro.kemenperin.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Jepang memutuskan untuk menunda selama dua tahun kewajiban sertifikasi RSPO untuk produk sawit yang digunakan sebagai bahan pembuatan biomass untuk memenuhi kebutuhan powerplan di Jepang. Hal itu diputuskan oleh delegasi Jepang dalam perundingan General Review of Indonesia-Japan Comprehensive Economic Partnership Agreement (IJEPA), delegasi Jepang yang berada di Yogjakarta pada tanggal 26-29 Maret 2019.

Sebagaimana diketahui, pada April 2018, Ministry of Economy, Trade and Industry (METI) Jepang mengeluarkan Business Plan Development. “Pada pertemuan ini Indonesia dan Jepang berhasil menyepakati penyempurnaan User Specific Duty-FreeScheme (USDFS) yang diharapkan dapat mendorong investasi Jepang di Indonesia khususnya di sektor otomotif, serta kesepakatan mekanisme transposisi HS guna menjaga komitmen kedua negara berdasarkan perjanijan IJEPA,” jelas Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan sekaligus Ketua Tim Perunding Indonesia untuk Perdagangan Barang, Ni Made Ayu Marthini.

Terkait pembahasan pada subkomite kerja sama, kedua negara mematangkan pembahasan proyek-proyek yang akan antara lain di sektor ekonomi kreatif, kesehatan, farmasi dan peralatan kesehatan, sektor industri, dan pertanian. Sementara itu, pada subkomite perdagangan jasa, kedua negara melanjutkan pembahasan intensif atas perluasan dan pendalaman akses pasar di sejumlah sektor yang erat kaitannya dengan pengembangan kapasitas (capacity building) bagi Indonesia.

Pada subkomite perpindahan orang perseorangan (MNP), terdapat kemajuan pembahasan perluasan akses pasar khususnya untuk profesi nurse dan careworkers dengan disepakatinya secara prinsip draft MoU antara BNP2TKI dan JICWELS terkait program penempatan tenaga kerja Indonesia di Jepang. Terkait pembahasan sub komite Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (government procurement) terdapat kemajuan yang cukup baik untuk menyempurnakan teks perjanjian yang ada.

IJEPA merupakan perjanjian perdagangan bilateral pertama yang dimiliki Indonesia dan ditandatangani pada 20 Agustus 2007 di Jakarta dan berlaku efektif pada 1 Juli 2008. Berdasarkan amanat Pasal 151 Perjanjian IJEPA, Indonesia dan Jepang dapat melakukan General Review implementasi dan operasionalisasi perjanjian pada tahun ke-5 sejakdi implementasikan. GR-IJEPA merupakan momentum yang baik untuk merundingkan kembali perluasan akses pasar kedua negara, serta peningkatan kerja sama ekonomi yang lebih luas.

Pertemuan awal (preliminary meeting) pembahasan GR-IJEPA dilaksanakan di Jakarta pada 12 September 2014 dan pertemuan ke-10 dilaksanakan pada 26-29 November 2018 di Maihama, Jepang. Kedua negara telah menyepakati pengumuman penyelesaian GR-IJEPA akan dilakukan oleh kedua Kepala Negara di sela KTT G20 pada bulan Juni 2019 di Osaka, Jepang.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah oleh Kementerian Perdagangan, nilai total perdagangan kedua negara pada tahun 2018 mencapai US$37,4 miliar. Neraca perdagangan Indonesia-Jepang pada tahun 2018 surplus bagi Indonesia sebesar US$1,5 miliar. Jepang menempati peringkat ke-3 sebagai negara tujuan ekspor utama Indonesia dengan pangsa sebesar 10,5%, serta menempati urutan ke-3 sebagai negara sumber impor utama Indonesia dengan pangsa sebesar 9%.

Total ekspor Indonesia ke Jepang pada tahun 2018 tercatat sebesar US$19,47 miliar atau naik 9,44% dari tahun sebelumnya yang mencapai US$17,79 miliar. Sementara itu, impor Indonesia dari Jepang pada tahun 2018 mencapai US$17,97 miliar atau naik 17,95% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai US$15,24 miliar.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.