Jokowi Diminta Bersikap Batalkan Proyek Reklamasi

Masyarakat Bali menegaskan penolakannya terhadap proyek reklamasi Teluk Benoa (dok. change.org)
Masyarakat Bali menegaskan penolakannya terhadap proyek reklamasi Teluk Benoa (dok. change.org)

Jakarta, Villagerspost.com – Greenpeace Indonesia meminta agar Presiden Joko Widodo bersikap tegas untuk membatalkan proyek reklamasi baik di Teluk Jakarta maupun Teluk Benoa. Pihak Greenpeace menegaskan keprihatinannya atas langkah kebijakan pemerintahan Jokowi-JK atas upaya pemulihan, perlindungan dan pembangunan di wilayah pesisir selama dua tahun ini cenderung salah arah.

Jokowi-JK juga dinilai tidak menghormati sejumlah norma hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kenyataan ini semakin mengorbankan kelestarian lingkungan hidup, fungsi religi, adat dan sosial kawasan, serta keberlangsungan mata pencaharian warga dan nelayan setempat,” demikian ditegaskan Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Jumat (16/9).

Leonard menilai, persoalan berkaitan dengan reklamasi Teluk Benoa dan Teluk Jakarta merupakan dua contoh carut marutnya agenda pembangunan pesisir, yang cenderung tidak berkelanjutan di Indonesia. “Dalam dua kasus tersebut jelas terlihat sejumlah elit pemerintahan justru lebih berpihak dan cenderung menjadi ‘juru bicara’ yang mewakili kepentingan pihak swasta pengembang kawasan,” tegasnya.

Berbagai upaya intimidasi dan percobaan kriminalisasi, yang untuk kesekian kalinya terjadi terhadap sejumlah aktivis dan warga penolak reklamasi Teluk Benoa, sangat patut membuat kita prihatin. Hal ini menunjukkan, mekanisme dan perangkat hukum di era pemerintahan saat ini masih saja mudah dibajak untuk memuluskan kepentingan pengusaha pengembang kawasan (PT Tirta Wahana Bali Internasional) dalam menjalankan rencananya untuk memprivatisasi kawasan Teluk Benoa.

Tidak kalah memprihatinkan adalah pernyataan kontroversial akhir-akhir ini yang dilontarkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mengenai Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta yang dapat dilanjutkan kembali. Padahal,  telah ada putusan PTUN Jakarta pada akhir Mei 2016 yang memerintahkan pencabutan Keputusan Gubernur DKI Jakarta 2238 Tahun 2014 terkait pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada pengembang terkait (PT Muara Wisesa Samudra).

Karena itu, menyikapi perkembangan terkini dari dua isu reklamasi di Teluk Benoa dan Teluk Jakarta tersebut, Greenpeace Indonesia menegaskan sikapnya. Pertama, mendesak Presiden Jokowi untuk segera membatalkan Peraturan Presiden 51/2014 yang jelas-jelas sarat kepentingan upaya reklamasi dan privatisasi Teluk Benoa atas dalih revitalisasi kawasan.

Kedua, Greenpeace mendesak Presiden Jokowi untuk segera menetapkan kebijakan penghentian menyeluruh agenda reklamasi di kawasan Teluk Jakarta. “Pemerintah juga harus melakukan pemulihan fungsi ekologis kawasan pesisir dan perairan Teluk Jakarta tanpa pendekatan reklamasi,” pungkas Leonard. (*)

Ikuti informasi terkait reklamasi >> di sini <<

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.