Jokowi Targetkan Restorasi 400 Ribu Hektare Lahan Gambut di 2017
|
Jakarta, Villagerspost.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah telah menargetkan untuk melakukan restorasi lahan gambut seluas 400 ribu hektare di tahun 2017 ini. Itu merupakan bagian dari prorgram restorasi lahan gambut yang ditargetkan mencapai seluas 2 juta hektare sampai tahun 2020.
Restorasi lahan gambut dilakukan pada 7 provinsi yaitu Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Papua.
Untuk mencapai target itu, Jokowi meminta kementerian dan lembaga membantu kerja Badan Restorasi Gambut (BRG). “Untuk mencapai target Restorasi 2017, BRG tidak bisa bekerja sendirian. Perlu dukungan penuh dari seluruh kementerian, seluruh lembaga (K/L), dan pemerintah daerah,” kata Presiden saat memberikan pengantar pada rapat terbatas tentang Restoran Lahan Gambut, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/1) siang.
Presiden menjelaskan, dari peta indikatif terlihat jelas, restorasi gambut harus dilakukan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan budidaya, mulai dari hutan produksi sampai areal pengguna lain baik yang sudah berizin maupun belum berizin. “Sisanya, restorasi juga dilakukan di kawasan hutan lindung dan konservasi, yaitu seluas 685.000 hektare,” tegas Jokowi.
Terkait restorasi di kawasan budidaya, Jokowi menekankan pentingnya empat hal. Pertama, sosialisasi dan edukasiĀ kepada warga harus digencarkan. Kedua, swasta maupun BUMN pemegang konsesi diwajibkan terlibat dalam restorasi lahan gambut. Ketiga, penegakan hukum lingkungan yang tegas, termasuk evaluasi izin-izin konsesi yang telah dikeluarkan bagi pembakar maupun pelaku alih fungsi kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung lahan gambut.
Terakhir, Presiden Jokowi meminta agar semua kebijakan maupun perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian, terutama oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Pertanian dalam pemanfaatan area di kawasan ekosistem gambut harus betul-betul menjaga fungsi hidrologis gambut dan juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Khusus untuk lahan gambut yang masih utuh, kurang lebih seluas 6,1 juta hektare, Jokowi meminta agar dilakukan proteksi atau perlindungan secara maksimal. “Tidak lagi ada penerbitan izin baru kecuali izin restorasi ekosistem bersama masyarakat. Dan untuk lahan gambut utuh yang sudah ada izin konsesinya saya minta untuk ditetapkan sebagai kawasan lindung perusahaan,” tegasnya. (*)
Ikuti informasi terkait restorasi gambut >> di sini <<