Kades Pecat Dua Kadus, Desa Kanreapia Terancam Krisis Kepemimpinan

Para ketua RT/RK se Dusun Halla-Halayya, Desa Kanreapia, mengembalikan stempel kepada pihak desa sebagai bentuk protes atas pemecatan dua kepala dusun (villagerspost.com/tim jurnalis warga desa kanreapia)

Gowa, Villagerspost.com – Ancaman krisis kepemimpinan saat ini tengah terjadi di Desa Kanreapia, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Desa yang tadinya terkenal sebagai desa penghasil sayur mayur, desa literasi dan desa wisata organik itu, kini dilanda konflik berkepanjangan di antara para pemimpin wilayahnya.

Yang terbaru, para ketua RT/RK di Dusun Hala-Halayya, Desa Kanreapia, menyatakan pengunduran diri mereka akibat Kepala Dusun Hala-Halayya Sirajuddin Suro mendadak dipecat oleh Kepala Desa H. Rusli. Selain memecat Kadus Halla-Halayya, Rusli juga memecat Kepala Dusun Silanggaya Usman Solle.

Para ketua RT dan RK itu ramai-ramai mundur karena merasa kecewa atas pemecatan terhadap kedua kadus tersebut. Keduanya adalah Kepala Dusun yang telah mengabdi menjadi selama berpuluh-puluh tahun. Pengunduran diri itu dilaksanakan dengan cara mengembalikan stempel RT/RK yang berada di tangan mereka ke balai desa.

Daeng Mustafa, salah satu Ketua RT/RK Dusun Hala-Halayya mengatakan, proses pengembalian stempel dilaksanakan pada Jumat (6/12) oleh RT/RK se-Dusun Hala-Halayya desa Kanreapia. “Kami kecewa terhadap keputusan Kades Kanreapia yang telah memecat atau memberhentikan Kadus mereka tanpa melalui musyawarah dan pertimbangan yang matang, olehnya itu Para RT dan RK juga akan mundur dan mengembalikan stempel RT/RK,” kata Mustafa kepada Villagerspost.com.

Kades Rusli sendiri beralasan pemecatan dilakukan karena kedua Kadus tersebut melanggar Pakta Integritas poin 1, poin 3 dan poin 6. Poin 1 Pakta Integritas berisi perangkat desa wajib bekerja selama lima hari dalam seminggu, dimulai dari hari Senin sampai Jumat kecuali hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

Poin 3 berisi dalam melaksanakan tugas keluar desa ada izin dari Kepala Desa. Poin 6 berisi aparat desa harus menjunjung tinggi asa kepatuhan dan loyalitas terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas. Surat pemberhentian itu sendiri diteken oleh H. Rusli sebagai Kepala Desa Kanreapia pada tanggal 4 Desember 2019 lalu.

Masyarakat sendiri menilai, alasan tersebut mengada-ada. Sirojuddin pun mengaku tidak tahu ada pelanggaran yang dituduhkan. “Saya kaget dan tidak menyangka akan langsung dipecat secara tidak terhormat oleh Kades H. Rusli, dimana sebelumnya tidak ada pemanggilan dan penyampaian secara lisan (terkait pelanggaran-red) tiba-tiba ada surat pemberhentian,” katanya.

Warga Hala-Halayya menilai, kalau memang Sirojiddun melanggar Pakta Integritas, seharusnya didahului oleh proses pemangggilan dan pemberian peringatan baik secara langsung maupun melalui surat resmi. Selain itu, kalau benar ada pelanggaran, Kades memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan jika salah. “Karena kalau model pemberhentian secara tidak terhormat seperti ini, habis nanti Kadus di Kanreapia, semua akan dipecat,” kata seorang warga yang enggan diungkap jati dirinya.

Dia menilai, ke depan yang perlu dipertimbangkan adalah siapa yang akan menggantikan kadus-kadus yang diberhentikan itu. “Apakah ada jaminan akan lebih baik penggantinya sedangkan kedua Kadus ini adalah mereka yang punya pengaruh dan tokoh di dusunnya masing-masing,” ujarnya.

Oleh karena itu, tak heran, jika para RT dan RK se Dusun Hala-Halayya juga telah mengambil sikap yakni mundur dari jabatan sebagai RT/RK dan mengembalikan stempel RT/RK ke Pemerintah Desa Kanreapia. Penyerahan setempel itu diterima oleh salah satu Kaur Desa Kanreapia yakni Haltin.

Haltin sendiri saat menerima para RT dan RK se Dusun Hala-halayya tidak banyak memberikan tanggapan. “Saya akan akan meneruskan masalah ini ke Kades Kanreapia H. Rusli,” katanya singkat.

Laporan: Tim Jurnalis Warga Desa Kanreapia
Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.