Kapal Pengawas KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Malaysia

Kapal penangkap ikan Malaysia yang ditangkap aparat KKP di ZEE RI di Selat Malaka (dok. kkp)

Jakarta, Villagerspost.com – Kapal pengawas milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia, Sabtu (2/2) lalu. Kedua kapal Malaysia itu ditangkap di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka.

Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 012 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). “Penangkapan dua KIA berbendera Malaysia dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB dalam operasi yang dilakukan oleh KP Hiu 012,” kata Plt. Direktur Jenderal PSDKP Nilanto Perbowo, dalam siaran persnya, Senin (4/2).

Nilanto menegaskan, penangkapan itu dilakukan untuk memberantas kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI). Kedua kapal yang ditangkap adalah KM. KHF 1980, berukuran 63,74 GT, dengan alat tangkap trawl. Kapal tersebut dinakhodai seorang warga negara Thailand, dan 5 orang ABK WN Thailand.

Sementara kapal kedua yang ditangkap adalah KM. KHF 2598 berukuran 64,19 GT, dengan alat tangkap trawl. Kapal tersebut dinakhodai warga negara Thailand, dan 4 orang ABK WN Thailand). “Kapal-kapal tersebut ditangkap oleh KP. Hiu 012 tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah untuk melakukan penangkapan ikan di WPP-RI serta menggunakan alat tangkap yang di larang Pemerintah Indonesia,” tegas Nilanto.

Selanjutnya, kedua kapal tersebut di kawal menuju Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Dugaan pelanggaran oleh kedua kapal tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

“Ancaman pidananya, adalah ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 20 miliar rupiah,” pungkas Nilanto.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.