Kasus Gusti Gelombang, Pertanyaan Besar Soal Pola Kemitraan Sawit

Ekspresi Gusti Gelombang saat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (dok. pilnet.or,id)
Ekspresi Gusti Gelombang saat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (dok. pilnet.or,id)

Jakarta, Villagerspost.com – Kasus kriminalisasi yang dialami ketua Koperasi Kompak Maju Bersama, Kalimantan Tengah Gusti Gelombang oleh mitranya sendiri PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA), kembali menimbulkan pertanyaan terkait sistem kerjasama inti-plasma dalam bisnis perkebunan sawit. Sistem ini sejak lama dinilai kerap merugikan petani selaku plasma lantaran kekuasaan atas bisnis tetap berada di tangan perusahaan selaku inti, misalnya soal penentuan harga dan penetapan rendemen sawit.

Seperti diketahui, Gusti sejak akhir tahun lalu, terpaksa menjadi pesakitan karena dituduh melakukan penggelapan dana insentif dari PT BGA untuk para pejabat dan tokoh masyarakat di Kecamatan Kotawaringin Lama, sebesar Rp8 juta. Tuduhan itu dinilai sebagai serangan balik dari PT BGA, lantaran pada saat bersamaan Gusti justru tengah menyoroti dugaan penggelapan dana kredit untuk kebun petani plasma sebesar Rp60 miliar karena tak ada kejelasan agi petani terkait lokasi kebun.

Gusti juga menemukan bukti sejumlah sertifikat milik masyarakat sebelumnya juga ditahan oleh perusahaan dengan alasan sebagai dasar untuk membangun kebun plasma masyarakat. Padahal, sampai sekarang kebun plasma tidak kunjung dibangun.

(Baca juga: CPO RI Tercemar Sawit Ilegal)

Perkara ini berakhir dengan dibebaskannya Gusti dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Dalam persidangan tanggal 4 April lalu, majelis hakim membebaskan Gusti Gelombang dari segala tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara Nomor: Pid.B/2016/PN Pbu.

Terkait dibebaskannya Gusti, Deputi Direktur Sawit Watch Ahmad Surambo mengatakan, hal itu semakin menegaskan adanya kriminalisasi yang dilakukan PT BGA. “Masyarakat yang sedang memperjuangkan kejelasan atas hak-haknya lah yang menjadi objek praktik kriminalisasi oleh perusahaan,” kata Surambo kepada Villagerspost.com, Senin (23/5).

Dia menerangkan, dalam proses advokasi yang dilakukan terhadap Gusti, terungkap beberapa praktik buruk yang dilakukan oleh perusahaan terhadap masyarakat di Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah. Selain kriminalisasi terhadap Gusti Gelombang, ditemukan pula bukti sertifikat lahan masyarakat digelapkan oleh perusahaan dan dijadikan jaminan ke bank tanpa sepengetahuan pemilik lahan tersebut.

Kemudian, kata Surambo, juga ditemukan fakta adanya penggarapan dan perampasan tanah masyarakat yang dilakukan perusahaan. Berikutnya, tidak adanya transparansi serta manipulasi yang dilakukan oleh perusahaan dalam kesepakatan awal antara perusahaan dengan masyarakat mengenai akad kredit dan skema kemitraan.

“Kemudian ada juga temuan kerusakan lingkungan dan bentang alam akibat penimbunan danau dan sungai untuk dijadikan areal perkebunan,” tegas Surambo.

Tak hanya kerusakan lingkungan, pihaknya juga menemukan kerusakan wilayah sakral dan tempat keramat masyarakat, dimana ditemukan adanya kuburan yang dirusak dan ditanami sawit. “Lalu ada juga intimidasi dan intervensi perusahaan terhadap koperasi, serta pengekangan kebebasan berserikat dan pelanggaran hak-hak buruh,” urainya.

Fakta-fakta di atas, kata Surambo, menunjukkan bahwa kerja-kerja yang dilakukan oleh PT BGA dalam membangun perkebunan kelapa sawit dan proses kemitraan di Kotawaringin Barat sangat jauh dari kerangka sustainability. Saat ini, kerangka berkelanjutan itu justru sedang digalakkan oleh pasar melalui Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

“Mekanisme keberlanjutan yang diinisiasi secara internal oleh perusahaan terkait dengan High Carbon Stock, serta standar keberlanjutan yang didorongkan oleh pemerintah melalui Indonesia Sustainable Palm Oil,” terang Surambo.

Terkait hal itu, kata Surambo, Sawit Watch sendiri akan terus mengawal penyelesaian kasus ini dan mendesak kepada semua pihak terutama perusahaan untuk segera mengembalikan dan memulihkan hak-hak masyarakat. “Sawit Watch telah pula mengirimkan surat keluhan dan keberatan kepada RSPO dan mendesak agar RSPO segera mengambil tindakan konkret, terencana, dan terukur untuk memastikan kepatuhan anggota RSPO terhadap standard kepatuhan yang telah digagas dan disepakati bersama,” ujarnya.

Pihak Bank dan lembaga keuangan juga harus memastikan standar dan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pinjaman kepada perusahaan, karena ditemukan adanya kredit fiktif dalam pengajuan yang dilakukan oleh PT BGA. Beberapa pihak seperti Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kementerian terkait harus mengambil tindakan tegas sesegera mungkin kepada PT BGA.

“Karena semua bukti sudah terbuka secara terang benderang dalam proses persidangan maupun fakta yang sudah diserahkan kepada para pihak,” tegas Surambo.

Beberapa bukti dan fakta tersebut memberikan gambaran kepada semua pihak bahwa, praktik perkebunan kelapa sawit di Indonesia tidak berjalan sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan. “Benar bahwa kelapa sawit banyak memberikan keuntungan bagi negara serta menyerap banyak tenaga kerja, tetapi apakah semua itu setimpal dengan hilangnya tanah, kriminalisasi, dan semua praktik manipulasi yang menjadikan masyarakat sebagai korban?” tanya Surambo.

Dia menekankan, praktik pembangunan dan investasi haruslah tetap mengedepankan asas keberlanjutan dan keadilan terutama bagi masyarakat. “Tidak hanya berorientasi pada skema keuntungan makro semata dan menempatkan masyarakat hanya sebagai obyek penderita dari pembangunan dan investasi,” pungkas Surambo.

Sementara itu, Gusti Gelombang menyatakan, PT BGA sudah tidak layak lagi berada di kampung dan bekerjasama dengan masyarakat. Hal ini dikarenakan, kehadiran PT BGA lebih cenderung menciptakan lebih banyak kerugian dan permasalahan daripada menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat banyak.

“Kami meminta kepada pemerintah khususnya Kementerian Pertanian untuk segera mengevaluasi izin dari PT BGA di Kotawaringin Barat dan bahkan sanksi pencabutan jika ditemukan pelanggaran, serta kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut kasus penggelapan kredit yang dibebankan kepada masyarakat,” tegasnya.

Terkait putusan bebas atas dirinya, Gusti menilai, putusan hakim ini menunjukkan telah terjadi proses kriminalisasi oleh perusahaan karena mereka merasa terganggu bisnisnya. “Saya akan terus berjuang untuk menuntut keadilan bagi masyarakat saya dan saya siap menghadapi semua risiko,” pungkasnya. (*)

Ikuti informasi terkait kelapa sawit >> di sini <<

Facebook Comments
One Comment

Add a Comment

Your email address will not be published.