Kasus Kriminalisasi 3 Nelayan Pulau Pari Berlanjut

Gerbang masuk kawasan Pulau Pari (dok. change .org)

Jakarta, Villagerspost.com – Kasus krimininalisasi terhadap tiga orang nelayan Pulau Pari ternyata masih terus berlanjut. Senin (15/5) lalu Polres Kepulauan Seribu ternyata telah melimpahkan berkas ketiga nelayan Pulau Pari yakni Mustaghfirin alias Boby, Bahrudin alias Edo, dan Mastono alias Baok ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Ketiga Nelayan dijadikan tersangka dalam perkara dugaan melakukan pungutan liar (pungli) di Pantai Perawan, Pulau Pari. Tim Advokasi Selamatkan Pulau Pari terkejut dengan pelimpahan berkas yang dilakukan oleh polres kepulauan seribu. Pasalnya, sebelumnya Tim Advokasi Selamatkan Pulau Pari telah mengirimkan surat permohonan gelar perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Kami telah mengirimkan surat permohonan untuk dilakukan gelar perkara, kami ingin memperlihatkan didepan polisi dan jaksa bahwa tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh ketiga nelayan, kami berkesimpulan kasus ini dipaksakan oleh pihak kepolisian. Sehingga sudah seharusnya dilakukan penghentian perkara terhadap perkara ini,” kata pengacara publik LBH Jakarta Matthew dalam keterangan tertulis yang diterima Villagerspost.com, Rabu (17/5).

Sebelumnya pada tanggal 11 Maret 2017 tiga nelayan Pulau Pari tersebut ditangkap aparat Polres Kepulauan Seribu. Ketiganya dituduh melakukan pungli dengan membebankan biaya sebesar Rp5000 kepada para wisatawan yang ingin masuk ke wilayah pantai pasir perawan.

“Kami tim hukum sudah melakukan pengecekan dilapangan, Pantai Perawan ini merupakan wilayah kelola bersama nelayan. Nelayan-nelayan pulau pari bersama-sama membuka pantai perawan sebagai tempat wisata, untuk menjaga pantai perawan tetap bersih maka seluruh warga sepakat membebankan kepada para wisatawan yang berkunjung dikenakan biaya Rp 5000 namun apabila ada wisatawan yang tidak ingin membayar warga tetap mempersilahkan mereka masuk dan tidak memaksa,” kata Pengacara Publik KNTI Tigor Hutapea.

Dia mengatakan, uang tersebut dikumpulkan tidak untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut dikelola bersama untuk membayar petugas kebersihan, membayar listrik penerangan, membangun sarana dan prasarana pantai, membangun tempat ibadah dan menyantuni anak yatim. “Karenanya kami menilai ada kekeliruan dan pemaksaaan penerapan hukum dalam kasus ini,” kata Tigor menambahkan.

“Kami juga menolak penahanan yang dilakukan terhadap ketiga nelayan ini oleh kejaksaan, kemarin kami mendatangi kejaksaan meminta penangguhan penahanan. Kami tidak sepakat dengan tindakan Jaksa menahan ketiga nelayan ini, pada tingkat kepolisian ketiga nelayan ini mendapatkan penangguhan penahanan, mereka secara rutin melakukan wajib lapor tidak mengulangi perbuatannya,” kata Pengacara Eknas Walhi Ronald Siahaan.

Hanya saja, kata dia, jaksa secara paksa menahan ketiga nelayan ini. “Kami harap jaksa dapat mengabulkan penangguhan penahanan yang kami ajukan. Kami berani menjamin ketiga nelayan tidak akan melarikan diri sebab mereka warga yang baik,” tegas Ronald.

Karena itulah, Tim Advokasi Selamatkan Pulau Pari mendesak agar Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima penangguhan penahanan terhadap ketiga nelayan pulau pari. “Kami juga meminta agar Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kembali meneliti berkas yang ada dan berhati-hati dalam menerapkan hukum dalam kriminalisasi nelayan pulau Pari,” pungkas Ronald.

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.