Kasus MV Hai Fa, Kejati Maluku Ajukan Banding
|
Jakarta, Villagerspost.com – Kasus vonis ringan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Ambon kepada kapal MV Hai Fa yang didakwa melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia telah mengundang pro kontra berbagai kalangan. Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku yang kemudian dituding sebagai biang keladi jatuhnya vonis ringan itu, yaitu dengan memberikan tuntutan yang juga dinilai ringan atas MV Hai Fa, akhirnya gerah juga.
Kejati Maluku pun kemudian mengajukan banding atas vonis terhadap MV Hai Fa ke Pengadilan Tinggi Maluku. “Kami mohon masyarakat mengerti bahwa keputusan untuk melakukan upaya hukum ini bukan karena kami tidak menghormati hukum tapi justru karena kami sangat menghormati hukum,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Rabu (15/4).
Banding diajukan setelah pihak Kejati Maluku mendapatkan masukan dari Badan Keamanan Laut R.I (Bakamla). Bobby mengatakan, pada tanggal 7 April 2015 pihak Bakamla telah mengirimkan data atau informasi berupa history track pergerakan MV Hai Fa serta mapping perjalanan kapal tersebut sejak bulan Juni 2014 yang ternyata sejak awal penyidikan tidak dimasukan oleh tim KKP sebagai bahan pertimbangan penyidik.
“Sebenarnya kami sangat menyesalkan mengapa hal itu dapat terjadi, sehingga para JPU kami serasa maju perang tanpa dibekali senjata,” keluh Bobby.
Untuk mempertimbangkan apakah data atau informasi dari Bakamla dapat dimasukan dalam materi banding atau harus melakukan penyidikan baru, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno sengaja mengundang pihak Bakamla untuk membahas masalah ini. Chuck juga mengundang Satgas Illegal Fishing, Penyidik Angkatan Laut pada Lantamal IX Ambon serta Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pertemuan konsultasi di Ambon, Kamis (16/4) lalu.
“Semoga pertemuan ini dapat menjadi titik terang bagi proses penegakan hukum yang saat ini sedang dilakukan, seluruh pihak kami ajak melihat hukum dari sudut pandang yang sama,” kata Chuck.
Pada kesempatan ini, Chuck juga menjelaskan bahwa proses peradilan atas kasus nahkoda MV Hai Fa merupakan pelajaran berharga bagi para jaksa di Kejati Maluku. Oleh karena itu pihaknya telah membentuk tim khusus yang terdiri dari para jaksa senior untuk melakukan analisa mendalam terkait proses peradilan serta berbagai fakta yang terungkap saat persidangan kasus tersebut.
Pembentukan tim analisa ini, kata Chuck, menunjukkan bahwa Kejati Maluku sangat serius melaksanakan penegakan hukum dibidang perikanan. “Kepada semua pihak agar proses penegakan hukum jangan sampai dibawa ke ranah politik karena akan mencederai rasa keadilan itu sendiri,” pinta Chuck. (*)