Kasus MV Hai Fa, Kejati Maluku Klaim Proses Penyidikan Sudah Benar

Kapal ikan dengan alat tangkap pukat (pusluh.kkp.go.id)
Kapal ikan dengan alat tangkap pukat (pusluh.kkp.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Kejaksaan Tinggi Maluku mengklaim proses penyidikan yang mereka lakukan terhadap kasus kapal MV Hai Fa yang didakwa melakukan tindakan illegal fishing sudah benar. Hal itu, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Bobby Palapia, tercermin dari putusan Pengadilan Tinggi Maluku yang menguatkan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon.’

Seperti diketahui dalam putusannya yang bernomor 01/PID.SUS/PRK/2015/PN.Amb tertanggal 25 Maret 2015, Pengadilan Perikanan Ambon menghukum nakhoda kapal berbendera Panama MV Hai Fa, Zhu Nien Le dengan hukuman denda Rp200 juta. “Putusan itu membuktikan bahwa JPU kasus tersebut bersih dan telah bekerja sesuai dengan perundang undangan yang berlaku,” kata Bobby dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Rabu (13/5).

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Zhu Nien Le terbukti melanggar Pasal 100 jo Pasal 7 Ayat(2) huruf m UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004. Majelis juga menyatakan bahwa barang bukti berupa kapal berbobot 4.306 GT (gross ton) dan ikan campur beku seberat 800.658 Kg serta udang beku seberat 100.044 Kg dikembalikan kepada pemilik sah melalui terdakwa.

Sedangkan 15.000 Kg ikan Hiu Lonjor/Lanjaman dan Martil dinyatakan dirampas oleh negara. Putusan pengadilan yang telah sesuai dengan apa yang dituntut oleh JPU, M. Gaspersz dan Grace Siahaya mendapatkan protes keras dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Protes Susi kemudian berbuntut dengan turunnya tim pemeriksa dari Jamwas Kejaksaan Agung, bahkan Plt Jamwas, Jasman Panjaitan sempat menyatakan pada media bahwa JPU tidak cermat dan tidak profesional.

Lebih lanjut Bobby menegaskan bahwa pihaknya melakukan upaya banding disaat banyaknya polemik dan tekanan atas tuntutan JPU yang dianggap terlalu ringan. “Keputusan untuk melakukan upaya banding merupakan implementasi atas rasa hormat dan penghargaan kami pada hukum maka kami menguji putusan Pengadilan Negeri dan ternyata terbukti Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri, maka komentar bahwa JPU tidak cermat dan tidak professional jelas tidak terbukti,” tegas Bobby.

Diakui Bobby, para jaksa sempat mengalami demoralisasi akibat tekanan yang dihadapi dalam kasus MV Hai Fa ini. Oleh karena itu Jaksa Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno mengirimkan keduanya untuk menimba ilmu dan berdiskusi pada pakar hukum kelautan Universitas Pelita Harapan, Prof. Dr. Eduard Izaak Hahuly ihwal hukum kelautan dan perikanan. Para jaksa itu juga sekaligus membedah kembali kasus nakhoda kapal MV Hai Fa. “Hasilnya tak ada penyimpangan atas penuntutan tersebut,” kata Bobby.

Tak hanya itu, saat beberapa waktu lalu Bakamla menyatakan memiliki bukti tambahan baru berupa history track dari kapal MV Hai Fa yang diyakini dapat dimasukkan dalam memori banding. Kejati Maluku juga berinisiatif mengundang pihak Bakamla, Satgas IUU, KKP dan penyidik Lantamal IX Ambon serta pakar hukum pidana, Prof. Emeritus Jhon Edward Lokollo untuk melakukan pertemuan konsultasi. Akhirnya seluruh pihak menyadari bahwa data dari Bakamla harus diserahkan kembali pada penyidik agar dapat dilakukan penyidikan baru.

Seluruh proses penegakan hukum yang telah dilakukan atas kasus tersebut diatas menunjukkan komitmen Kejati Maluku untuk mendukung kedaulatan hukum Indonesia tanpa melakukan pelanggaran hukum lainnya. “Selanjutnya pada kesempatan ini Kajati Maluku berpesan agar pemerintah bersama DPR segera melakukan revisi atas Undang Undang Perikanan sehingga lebih tajam dan dapat menjadi senjata yang mumpuni saat para Jaksa melakukan penuntutan,” kata Bobby.

“Kajati Maluku juga meminta Plt Jamwas untuk merehabilitasi nama baik para JPU kasus ini, yang sempat dinyatakan tidak cermat dan tidak profesional,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.