Ke Kampar, Marwan Jafar Temukan Penyalahgunaan Dana Desa
|
Jakarta, Villagerspost.com – Kunjungan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar ke Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (25/5) menghasilkan oleh-oleh yang lumayan tak mengenakkan. Marwan menemukan adanya penyalahgunaan Dana Desa di Desa Sawah Besar, Kecamatan Kampar Timur. Penyalahgunaan penggunaan Dana Desa tersebut berupa pembangunan gapura desa setempat.
Seperti diketahui, dalam aturannya, dana desa hanya boleh dipergunakan untuk membangun infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat. Nah, Marwan menilai, gapura desa bukanlah termasuk bagian dari pembangunan infrastruktur. Hanya saja, Camat Kampar Timur Suriansyah mengatakan, penggunaan dana desa perolehan tahun 2015 untuk pembangunan gapura itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kampar yang memperbolehkannya.
“Jadi ada perbedaan antara Perbup yang memperbolehkan dana desa untuk bangun gapura, dengan Permendes yang lebih menekankan pada pembangunan jalan, irigasi, dan sejumlah program pemberdayaan masyarakat desa lainnya,” ujar Suriansyah, di hadapan Marwan Jafar, seperti dikutip kemendesa.go.id.
(Baca juga: Desa Tondei Hidup Berkat Dana Desa)
Ia menjelaskan, diperbolehkannya membangun Gapura dalam Perbup tersebut membuat sejumlah desa membangunan pintu masuk atau gerbang ke desa-desa tersebut, salah satunya Desa Sawah Besar. “Ada sekitar tiga desa yang menggunakan dana desa-nya untuk membanguan gapura, Sawah Besar ini salah satunya,” lanjut Suriansyah.
Memang tak semua dana desa yang diterima digunakan untuk membangun gapura. Dana desa itu sebagian besar juga digunakan untuk membangun jalan desa baru sepanjang 2,5 kilometer. Jalan tersebut dibangun untuk membuka akses bagi ratusan kepala keluarga (KK) penduduk desa setempat. Pasalnya, sebelum ada dana desa, penduduk Desa Sawah Besar kesulitan mengakses jalan dan kerap mengalami banjir ketika musim hujan tiba.
“Pada tahun 2015, Desa Sawah Besar ini mendapat sebesar Rp261 juta. Dana itu diperuntukkan bangun jalan akses penduduk dan Gapura,” kata Suriansyah.
Di tahun 2016, lanjut Suriansyah, Desa Sawah Besar memiliki APBDes sebesar Rp1,4 miliar yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Rp336 juta, Dana Desa Rp590 juta dan Silpa atau selisih pengeluaran dan pendapatan tahun 2015 sebesar Rp470 juta.
“Dana tersebut akan digunakan untuk melanjutkan pembanguan jalan atau semenisasi sepanjang 2,5 kilometer, pembangunan drainase sepanjang 1,2 kilometer dan perbaikan gedung posyandu,” bebernya.
Terkait masalah penggunaan dana desa untuk gapura, Marwan Jafar menegaskan, ke depan diharapkan tidak ada lagi perbedaan peraturan terkait penggunaan dana desa antara pemerintah pusat dan daerah. “Semua harus mengacu pada Permendes, nanti sampaikan ke Pak Bupati ya, direvisi lagi Perbupnya. Ini penting agar tidak ada celah penegak hukum untuk mencari kesalahan para Kepala Desa dalam penggunaan Dana Desa,” tukas Marwan.
Lebih jauh, Marwan mengatakan, penggunaan dana desa harus lebih memprioritaskan pembangunan sarana-prasarana yang bersifat fasilitas umum dan pemberdayaan masyarakat desa. “Seperti bangun jalan, drainase, irigasi atau bangun gembung untuk air bersih dan lainnya. Harus diprioritaskan kesana,” tegasnya. (*)
Ikuti informasi terkait dana desa >> di sini <<