Kelola Kawasan Gambut Pulau Padang, BRG dan KLHK Ingatkan PT RAPP

Pembangunan kanal di area lahan gambut oleh PT RAPP di Pulau Padang, Bengkalis, Riau (greenpeace/ulet ifansasti)
Pembangunan kanal di area lahan gambut oleh PT RAPP di Pulau Padang, Bengkalis, Riau (greenpeace/ulet ifansasti)

Jakarta, Villagerspost.com – Badan Restorasi Gambut (BRG) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) agar menghentikan kegiatan pembukaan kanal di areal konsesinya. Peringatan itu disampaikan dalam rapat yang dilaksanakan pihak BRG, KLHK dan PT RAPP, Jumat (9/9). Rapat tersebut membahas kasus pembukaan lahan gambut dan konflik sosial di areal konsesi.

Dalam kesempatan itu KLHK juga mengingatkan agar pemegang konsesi HTI ini menaati PP No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Di dalam PP tersebut sudah disebutkan larangan membuka lahan gambut terlebih gambut dengan kedalaman lebih dari 3 (tiga) meter.

“Tidak ada lagi pembukaan lahan di areal gambut, untuk itu kegiatan PT. RAPP dihentikan untuk sementara sampai diselesaikannya Peta Kawasan Hidrologis Gambut,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK Bambang Hendroyono dalam pernyataan tertulis yang diterima Villagerspost.com, Jumat (9/9).

Rapat antara ketiga pihak itu sendiri digelar untuk merespons pengaduan masyarakat dan temuan Kepala BRG Nazir Foead dan tim saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi konsesi PT RAPP di Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau. Dalam rapat tersebut, pihak RAPP sepakat menghentikan kegiatan pembukaan kanal di areal konsesinya.

Sebagai tindak lanjut dari hasil kesepakatan itu, pihak KLHK dan BRG akan membentuk tim dengan melibatkan masyarakat dan PT RAPP untuk merestorasi kawasan gambut tersebut bersama 14 desa yang ada di sekitar konsesi.

Presiden Direktur PT RAPP, Tony Wenas, menyatakan siap melakukan restorasi gambut baik di dalam areal konsesinya atau di luarnya. “Restorasi dilakukan bersama masyarakat. Dalam kaitan ini, RAPP juga akan menyesuaikan Rencana Kerja Umum (RKU) sesuai dengan kondisi kedalaman gambut yang ada,” kata Wenas.

Sebelumnya Wenas menyampaikan permohonan maaf kepada atas insiden pengadangan terhadap Kepala BRG dan jajaran yang akan melihat areal konsesi PT RAPP di Pulau Padang. PT RAPP menyatakan akan melakukan revisi terhadap SOP terkait pengamanan arealnya. Di hadapan wartawan, Tony Wenas menyatakan, petugas yang melakukan penghadangan bukan anggota TNI/Polri aktif.

Dalam kesempatan itu, RAPP juga berjanji lahan yang telah dibuka dan berkonflik dengan masyarakat akan dikembalikan dengan mengacu pada kebijakan perhutanan sosial serta praktik dan pengetahuan lokal dalam pengelolaan gambut oleh masyarakat. Jenis tanaman kehidupan yang digunakan akan disesuaikan dengan usulan masyarakat. Di lokasi konflik masyarakat sebelumnya menanam sagu.

Menanggapi komitmen RAPP itu, Nazir Foead, menyatakan untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, BRG akan segera menetapkan peta untuk zona lindung pada gambut di seluruh Pulau Padang. “Bersama dengan KLHK, akademisi dan LSM akan dibentuk tim untuk resolusi konflik. BRG juga akan membentuk tim untuk pengecekan kembali tata hidrologi di areal konsesi tersebut,” tegas Nazir. (*)

Ikuti informasi terkait lahan gambut >> di sini <<

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.