Kemendesa Bentuk Tim Saber Pungli Dana Desa
|
Jakarta, Villagerspost.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi(Kemendesa PDTT) akan membentuk tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) untuk mengawasi penyaluran dana desa. Hal itu dilakukan agar tidak ada celah bagi oknum tertentu untuk menyalahgunakan dana desa.
Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo mengatakan, besaran anggaran dana desa memang bisa “menggoda” kepala desa, camat, hingga bupati, tergiur sehingga pengawasan terus diperkuat oleh pemerintah. “Kita sedang dalam proses pembentukan saber pungli dana desa bekerjasama dengan KPK, Polisi, dan Kejaksaan. Semuanya akan lebih efektif jika masyarakat juga aktif dan berpartisipasi dalam pengawasan. Dana Desa harus dikawal bersama,” Eko saat menggelar Roadshow Pembangunan dan Pemberdayaan Desa, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (19/12).
Seperti diketahui, dana desa tahun 2016 ini dialokasikan sebesar Rp46,8 triliun. Di tahun 2017 mendatang, dana desa akan meningkat menjadi Rp60 triliun. Peningkatan juga akan dilakukan di tahun 2018, yakni menjadi Rp120 triliun, sehingga tiap desa akan mendapat sekitar Rp1,5 miliar.
Eko mengatakan, setidaknya ada dua motif munculnya penyelewengan dana desa. Pertama, minimnya transparansi sosialisasi penggunaan dana desa oleh kepala desa. Kedua, adanya ulah oknum aparat dengan level diatas kepala desa yang memotong penyaluran dana desa. Beragam alasan kerap digunakan.
Untuk itu, dia meminta para kepala desa agar menempel poster rencana dan realisasi penggunaan dana desa. “Ini untuk menghindari fitnah. Media bisa bantu jika ada kantor kepala desa yang tidak menyosialisasikan hal itu, dilaporkan saja supaya ada tekanan publik,” tegasnya.
Untuk mengawasi penyaluran dana desa, sebelumnya kemendesa PDTT sudah memiliki Satgas Dana Desa dan Pokja Masyarakat Sipil. Keduanya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyampaikan laporan penyalahgunaan. Publik juga dapat menyampaikan pengaduan terkait dugaan penyelewengan dana desa ke Call Center Kemendesa PDTT 1500040. Selain itu, juga terdapat layanan SMS Center ke nomor 087788990040 atau 081288990040.
Untuk tahun ini, Kemendesa PDTT sudah menangani sekitar 7.000 masukan masyarakat terkaitpenyimpangan dana desa. “Ada yang sudah masuk ke ranah hukum dan divonis, sebagian besar hanya kesalahpahaman saja. Kita juga minta masyarakat jangan membuat laporan palsu, kasihan kepala desa jika dikriminalisasi,” kata Eko.
Ikuti informasi terkait dana desa >> di sini <<