Kemendesa PDTT: Tata Kelola Dana Desa Membaik

Sosialisasi penyaluran dana desa (dok. bappenas)

Jakarta, Villagerspost.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menyampaikan, tata kelola dana desa setiap tahunnya terus membaik. Hal itu dibuktikan dengan penyerapan dana desa yang setiap tahunnya mengalami peningkatan. Dari 82 persen pada awal dialokasikannya dana desa pada 2015 hingga menjadi 99 persen dana desa yang terserap pada 2018.

“Kalau kita lihat tata kelola dana desa itu jauh lebih baik. Dan itu diakui oleh banyak lembaga dunia. Kita liat 2015 itu penyerapannya 82 persen dan tahun lalu sudah 99 persen. Penyerapan itu apa, dana desa itu dibagi dalam tiga tahap. Tahap berikut tidak akan bisa cair kalau laporan dan hasil audit tahap sebelumnya belum diterima dengan baik oleh inspektorat kabupaten. Jadi 99 persen itu berarti tata kelolanya sudah semakin baik,” kata Eko, dalam seminar dan workshop nasional tata kelola pemerintahan desa di Palembang, Rabu (27/2).

Tata kelola yang baik tersebut, kata Eko, merupakan kerja keras dari seluruh perangkat desa, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan dukungan pendampingan dari pendamping desa, serta dukungan dari Kepolisian RI, Kejaksaan, BPKP dan BPK yang memiliki komitmen kuat dalam membantu mengelola dana desa agar menjadi lebih baik dengan penyerapan yang terus meningkat.

Lebih lanjut Eko mengakui bahwa untuk penyaluran Dana Desa yang saat ini berjalan cukup baik bukan tanpa tantangan dan masalah. Berbagai permasalahan muncul terjadi karena pada awalnya kepala desa dan perangkat desa belum memiliki pengalaman mengelola keuangan negara.

Desa juga belum memiliki perangkat yang lengkap untuk mengelola keuangan negara, dan kondisi geografis dan infrastruktur dasar di banyak desa masih sulit. “Meskipun ada beberapa persoalan, dengan diawasi oleh banyak pihak, sehingga jumlah yang bermasalah sangat kecil jika dibandingkan dengan yang memanfaatkan Dana Desa dengan baik,” katanya.

Pengawasan penyaluran dana desa, tambah Eko, Kemendes PDTT telah bekerjasama dengan berbagai pihak seperti dengan kepolisian, kejaksaan, KPK dan pihak lainnya agar penyalurannya berjalan dengan lancar.

“Setiap ada penyelewengan itu dilaporkan ke inspektorat kabupaten setempat. Nanti kabupaten akan memproses, kalau memang ada penyelewengan nanti bisa dilaporkan ke penegak hukum atau langsung dilaporkan ke penegak hukum juga bisa tanpa perlu ke inspektorat kabupaten,” ujarnya.

“Tapi untuk laporan ternyata banyak kasus karena kesalahan administratif saja. Kalau hanya kesalahan administratif kita sudah minta untuk tidak dikriminalisasi, kita berikan pendampingan agar tata kelola dana desa itu menjadi lebih baik,” katanya, menambahkan.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.