Kementan Gandeng Pelaku Perunggasan, Stabilkan Harga

Ilustrasi peternakan ayam potong (dok. komisi pengawas persaingan usaha)

Jakarta, Villagerspost.com – Harga unggas hidup atau livebird (LB) di tingkat petani dan konsumen tengah anjlok. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor. 96 Tahun 2018 mengenai harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan pembelian di tingkat konsumen, harga acuan pembelian daging ayam ras untuk batas bawah di tingkat peternak sebesar Rp18.000 dan harga batas atas sebesar Rp20.000 sedangkan harga acuan penjualan di konsumen sebesar Rp34.000.

Namun, untuk saat ini, namun demikian di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, harga unggas hidup masih ada dibawah batas bawah tersebut. Untuk menstabilkan harga unggas hidup, Kementerian Pertanian pun menggandeng para pihak di antaranya para pelaku perunggasan, pakar, dan unsur pemerintahan terkait, untuk mengatasi masalah rendahnya harga unggas hidup/livebird (LB) di tingkat produsen di beberapa daerah yakni Jawa Timur dan Jawa Tengah.

“Kami mengharapkan masukan dari para pelaku perunggasan, pakar, dan pemerintah daerah agar hasil pertemuan koordinasi stabilisasi produksi, distribusi dan harga livebird ini dapat menjadi solusi terbaik untuk perunggasan nasional kedepan,” ungkap Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan I Ketut Diarmita, dalam pertemuan selama 2 hari tanggal 10-13 Juni lalu.

Dalam kesempatan itu, Ketut menjelaskan, langkah awal dalam stabilisasi harga LB adalah dengan pengurangan day old chicken (DOC) FS broiler sebesar 30% dari populasi telur tetas fertile di seluruh Indonesia. Langkah ini diawasi oleh tim yang melibatkan unsur Ditjen Peternakan dan Keswan, Dinas yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi/Kabupaten/Kota, GPPU, GOPAN, PPUN dan PINSAR.

“Kemudian memastikan bahwa pengusaha unggas integrator tidak menjual semua ayam yang diternakkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur dijual ke pasar tradisional di wilayah tersebut,” ujar Ketut.

Ketut juga meminta agar integrator dan peternak mandiri melaporkan broker unggas komersial (nama, alamat, dan nomor HP) yang dimiliki atau yang menjadi langganannya kepada Direktur Jenderal PKH dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag agar terdata sehingga bisnis unggas dapat berjalan dalam tatanan yang baik dan dapat dikontrol jika terjadi gejolak, serta mengajak Satgas Pangan Mabes Polri ikut mengawasi perilaku para broker dan integrator.

Hal penting lain yang menjadi kesepakatan adalah pentingnya review Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi terutama Pasal 12 mengenai kepemilikan RPHU dan rantai dingin dalam rangka penyempurnaan regulasi di bidang perunggasan dan definisi integrator dan peternak mandiri. Berikutnya, serta review Permendag Nomor 96 Tahun 2018 terkait harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen dan mengkaji harga acuan DOC FS dan pakan.

“Pemerintah juga meminta kepada para pelaku usaha perunggasan agar berupaya menaikan harga LB secara berkala menuju harga acuan sesuai dengan permendag No 96 tahun 2018” tegas Ketut.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag Tjahya Widayanti mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan himbauan (setelah berkoordinasi dengan KPPU) kepada para peternak (integrator, peternak mandiri, peternak UMKM) untuk melakukan pembagian LB/karkas secara gratis kepada masyarakat khususnya masyarakat miskin menggunakan dana CSR (ayam hidup). Untuk pelaksanaannya, akan dikoordinasikan oleh Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, Dinas yang membidangi fungsi perdagangan di Provinsi/Kab/Kota dengan GPPU dan PINSAR.

“Kami juga mengimbau agar ARPHUIN untuk bekerjasama dengan pasar retail modern dalam membantu menyerap stock LB dan daging ayam terutama di wilayah Jateng dan Jatim”, ujar Tjahya.

Dalam pertemuan tersebut diputuskan, Kemendag akan mengkaji pengaturan segmentasi pasar unggas dan Satgas Pangan Mabes Polri akan mendalami terkait temuan-temuan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan usaha ayam ras. Adapun untuk Dinas yang membidangi fungsi PKH Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ketut meminta agar tim tersebut segera mendata unit usaha peternakan serta jumlah kandang dan kapasitas terpasang. Kemudian, mendata jumlah RPHU beserta kapasitas cold storage baik yang dimiliki oleh swasta maupun Pemerintah. Berikutnya, memberikan pembinaan kepada perusahaan, peternak mandiri, peternak UMKM di wilayahnya.

Pertemuan Koordinasi Perunggasan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian perdagangan, Wakil Ketua Satgas Pangan Mabes Polri, dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah. Hadir pula Kepala Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan DI Yogyakarta, perwakilan Dinas Peternakan Jawa Timur, dan Kepala BBVET Wates. Kemudian Ketua GPPU, Ketua Pinsar Indonesia, Ketua GOPAN, Ketua PPUN, Presidium PRPM, dan perwakilan perusahaan integrator dan mandiri.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.