KEPAL: Pengesahan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU, Pelanggaran Terhadap Putusan MK

Perwakilan KEPAL mengajukan gugatan Perppu Cipta Kerja di MK (dok. kepal)

Jakarta, Villagerspost.com – Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) menegaskan, Perppu Cipta Kerja maupun Undang-Undang hasil penetapannya adalah bentuk pelanggaran putusan MK, karena MK mempersyarakatkan, UU Cipta Kerja harus memiliki naskah akademik, perbaikan substansi yang dikeluhkan masyarakat, dan partisipasi publik secara bermakna. Hal itu disampaikan Penasehat Senior IHCS mewakili KEPAL, Gunawan usai sidang perdana pengujian formil UU No. 6/2023 tentang Penetapan PERPU No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Gunawan menegaskan, gugatan ini esensinya adalah menguji putusan MK itu sendiri. “Pengujian formil ini sesungguhnya merupakan pengujian terhadap putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat. Di sisi lain pemerintah juga melanggar persyaratan untuk menangguhkan kebijakan strategis dan aturan pelakana terkait UU Cipta Kerja,” tegas Gunawan.

Sebelumnya KEPAL telah mengajukan Permohonan Uji Formil ini kepada Mahkamah Konstitusi pada 18 April 2023. Para pemohon yang hadir antara lain : Gunawan (IHCS), Rahmat Maulana (IGJ), Sunarno (KASBI), Dewi Kartika (KPA), dan Agus Ruli Ardiansyah (SPI). Sidang perdana gugatan ini dilaksanakan pada Selasa (16/5).Adapun agenda dalam persidangan tersebut adalah pemeriksaan pendahuluan. Selain paran pemohon, sidang juga dihadiri Tim Kuasa Hukum KEPAL (Tim Advokasi Gugat Omnibus Law).

Janses E. Sihaloho, Koordinator Tim Kuasa menambahkan, pengujian formil ini merupakan tindakan hukum yang KEPAL ambil sebagai bentuk gugatan terhadap pengesahan Perpu Cipta Kerja yang sebelumnya pada 21 Maret 2023 lalu disetujui dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023.

“Kami melihat secara substansi tidak ada perbedaan antara UU Cipta Kerja dengan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja, sehingga tidak memenuhi mandat perbaikan sebagaimana putusan MK 91/2020. Selain itu juga tidak memenuhi persyaratan Perpu sebagaimana putusan MK 138/2009. Pelanggaran-pelanggaran putusan MK ini, sebelumnya sudah kami adukan ke MK,” tambah Janses.

Sebelumnya pada 23 Februari 2023 lalu, Mahkamah Konstitusi telah menjawab Pengaduan Konstitusional (constitutional complaint) yang dilakukan KEPAL pada Desember 2022 dan Januari 2023 lalu, guna mengadukan pelanggaran putusan MK dalam pengujian formil UU Cipta Kerja. MK menyatakan bahwa dalam putusan pengujian formil UU tentang Cipta Kerja telah sangat jelas meliputi duduk perkara, pertimbangan hukum dan amar putusan yang bersifat final dan mengikat.

Terkait dengan hal-hal yang dilaporkan oleh KEPAL, MK menyatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah implementasi putusan yang harus dilakukan sebagaimana adressat putusan yang dimaksud. “Jawaban MK atas Pengaduan Konstitusional KEPAL tersebut harus dimaknai bahwa putusan MK dalam perkara pengujian UU Cipta Kerja sudah sangat jela dan harus dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang,” tegas Gunawan.

“Untuk itu MK sudah seharusnya mengabulkan permohonan pengujian formil ini,” tambah Janses Sihaloho

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.