KEPAL: Pengesahan Perppu Cipta Kerja Oleh DPR Pelanggaran Konstitusi

Anggota Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL), menggugat UU Ciptaker ke MK (dok. kepal)

Jakarta, Villagerspost.com – Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) mengecam pengesahan Perppu Cipta Kerja oleh DPR RI pada Selasa (21/3) lalu. “Pengesahan Perppu Cipta Kerja merupakan pelanggaran konstitusional secara sistematis dilakukan oleh pemerintah dan DPR-RI,” ungkap Gunawan, Penasehat Senior IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice), mewakili KEPAL, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Minggu (26/3).

“DPR sebagai lembaga Negara yang diamanahkan rakyat untuk mengawasi pemerintah dan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional secara bersyarat agar tidak menjadi inkonstitusional secara permanen justru melegalkan tindakan sepihak pemerintah melalui Perpu Cipta Kerja sebagai jalan pintas perbaikan UU Cipta yang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi”, jelas Gunawan.

KEPAL mengatakan, pengesahan itu juga merupakan pelanggaran terhadap putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja. Menurut Gunawan, terlihat jelas pada putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mempersyaratkan perbaikan UU Cipta harus dengan naskah akademik, perubahan substansi UU Cipta Kerja yang dikeluhkan masyarakat, dan pelibatan rakyat secara lebih bermakna. Perppu Cipta Kerja yang kemudian disahkan DPR menjadi Undang-Undang memperlihatkan bahwasanya sekali lagi atas nama investasi, diskriminasi terhadap rakyat dan tindakan inkonstitusional terus dilakukan.

“Kami KEPAL yang beranggotakan gerakan rakyat dari organisasi petani, nelayan, buruh, pegiat desa, pembela HAM, dan pelestari lingkungan hidup, serta akademisi meminta Mahkamah Konstitusi untuk menindak ketidakpatuhan Pemerintah dan DPR terhadap putusan MK,” tegas Gunawan.

Pada kesempatan yang sama, Janses E. Sihaloho Koordinator Tim Kuasa Hukum KEPAL menyatakan Mahkamah Konstitusi harus melihat pengesahan Perpu Cipta Kerja terhadap putusan MK sebagai pelanggaran serius terhadap putusan MK.

“Pengaduan Konstitusional (constitusional complaint) atas pelanggaran pemerintah terhadap putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja yang sudah disampaikan KEPAL ke Mahkamah Konstitusi merupakan bukti kuat ragam pelanggaran putusan MK, baik pelanggaran perbaikan UU Cipta Kerja, maupun pelanggaran penangguhan tindakan/kebijakan strategis dan pembentukan aturan pelaksana terkait UU Cipta Kerja,” sebut Janses.

Janses menilai bahwa Perppu Cipta Kerja yang disahkan DPR menjadi UU secara substansi sama dengan UU Cipta Kerja. “Kami dari KEPAL kedepan akan kembali melakukan tindakan hukum secara konstitusional atas pengesahan Perppu Cipta Kerja,” tegasnya.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.