Ketika Korupsi Merambah Kebun Sawit

Spanduk yang dibentangkan aktivis Greenpeace menentang perusakan hutan oleh perusahaan sawit (dok. Greenpeace)
Spanduk yang dibentangkan aktivis Greenpeace menentang perusakan hutan oleh perusahaan sawit (dok. Greenpeace)

Jakarta, Villagerspost.com – Saat ini, Indonesia muncul sebagai negara dengan perkebunan kelapa sawit terluas, yakni mencapai 14,3 juta hektare (Sawit Watch, 2014). Pembangunan perkebunan kelapa sawit ini sebagian besar dilakukan dengan mengkonversi kawasan hutan alam dan ekosistem gambut menjadi perkebunan kelapa sawit.

Menurut Ronald MS dari Sawit Watch, selain berdampak positif, pembangunan perkebunan kelapa sawit telah mengakibatkan persoalan sosial dan lingkungan. Dalam catatan Sawit Watch (2015) terdapat 776 Komunitas yang berkonflik dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Konflik di perkebunan kelapa sawit  didominasi oleh perebutan kuasa atas tanah antara perkebunan dan masyarakat adat/lokal. Juga didominasi oleh perusahaan-perusahaan besar yang memiliki sindikasi keuangan dari luar negeri,” katanya dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Minggu (26/4).

Sementara, dampak lingkungan dari perkebunan kelapa sawit skala besar adalah hilangnya keanekaragaman hayati yang luar biasa, peningkatan emisi gas rumah kaca, deforestasi yang masif, penitipisan nutrisi tanah, kekeringan dan polusi air. “Kerusakan hutan dapat mengakibatkan bencana lingkungan, baik banjir maupun kekeringan dan kebakaran, menjadi tamu sepanjang tahun,” terang Ronald.

Musim pun tidak bisa lagi terbaca. Jika dulu, musim hanya ada dua yaitu kemarau dan musim hujan, kini bertambah menjadi beberapa musim yakni selain musim hujan dan kemarau bertambah musim banjir dan musim asap sebagai oleh-oleh pengembangan perkebunan kelapa sawit sekala besar. Berdasarkan pemantauan Sawit Watch, ternyata bukan hanya persoalan sosial dan lingkungan, di perkebunan kelapa sawit terjadi indikasi korupsi yang sistematik dan masif, lewat penggunaaan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin konversi dan HGU.

“Hal ini jelas merugikan negara. Sawit Watch mengindikasikan lebih dari 40 % perkebunan kelapa sawit beroperasi tanpa HGU. Hal ini terlihat rendahnya perusahaan mendaftar ISPO (indonesian sustainable palm oil),” tegas Ronald.

Di sektor perkebunan, dalam hal ini khusus dibahas tentang perkebunan kelapa sawit, korupsi juga dapat terjadi di tahap pembuatan kebijakan hingga tahap penegakan hukum. Pada tahap pembuatan kebijakan dan perencanaan, korupsi umumnya dilakukan dalam bentuk suap dan gratifikasi kepada penyusun kebijakan di tingkat eksekutif.

Pada beberapa bentuk penyimpangan pembiayaan di atas dalam proses perolehan Hak Guna Usaha di perkebunan sawit berupa persengkongkolan pengusaha sawit dengan penguasa dan jasa broker berjalinan sangat erat dengan perilaku birokrat dan penguasa politik yang melakukan korupsi atas sekumpulan izin dan hak pengelolaan SDA yang dikeluarkan. Praktik ini juga berjalinan erat dengan persoalan menjaga dan melindungi  kepentingan masing-masing birokrasi di sektor perkebunan dan kelembagaan negara.

Rangkaian praktik kotor ini, umumnya terjadi dalam beberapa tahap yaitu:

1. Tahap korupsi untuk mendapatkan rekomendasi Bupati. Modus Korupsi pada tahap ini dimulai sejak dari tim pra operasional sampai seseorang tersebut mendapatkan rekomendasi Bupati dengan “harga” berkisar sampai Rp7 miliar.
2. Tahap korupsi untuk  mendapatkan rekomendasi Gubernur. Modus Korupsi pada tahap ini dimulai sejak dari tim pra operasional sampai seseorang tersebut mendapatkan rekomendasi Gubernur dengan “harga” berkisar sampai Rp7 miliar.
3. Tahap korupsi di Nasional. Modus Korupsi pada tahap ini dimulai sejak dari Tim Operasional Terpadu sampai pada tahap Pelepasan Kawasan Tanah Negara, untuk memperlancar proses tersebut maka  “harga” yang dikeluarkan pengusaha berkisar sampai Rp11 miliar dan harga tersebut tidak termasuk pembayaran tanah  .

Pada kasus ditangkapnya Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, yang bersangkutan mengakui telah meminta uang Rp2,9 miliar kepada pengusaha kelapa sawit Gulat Manurung. Menurutnya, uang tersebut akan digunakan untuk operasional pengurusan permohonan Gulat terkait revisi SK Kemenhut berisi penetapan kawasan bukan hutan.

Pengakuan ini, kata Ronald, adalah pengakuan yang patut dicurigai karena temuan Sawit Watch umumnya korupsi pada praktik penerimaan uang pada pelepasan kawasan tanah negara sekitar Rp10 sampai Rp11 Miliar.

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.