KIARA: Bukan Soal Izin, Reklamasi Teluk Jakarta, Abaikan Nasib Ribuan Warga
|
Jakarta, Villagerspost.com – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai, perdebatan soal siapa yang benar atau yang salah dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta pasca keluarnya 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Pulau D, bukan permasalahan yang substantif dan relevan. Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati mengatakan, persoalan mendasar dari proyek reklamasi adalah terjadinya pengabaian, nasib ribuan warga, khususnya di pesisir Jakarta.
Susan mengatakan, baik Ahok maupun Anies keduanya berkontribusi pada reklamasi Teluk Jakarta yang mengancam kehidupan ribuan warga yang tinggal di wilayah Teluk Jakarta. Anies maupun Ahok sama-sama berkontribusi pada nasib terkantung yang kini mengancam warga Teluk Jakarta yang harusnya mereka lindungi dan mendapat kesejahteraan.
“Ahok dan Anies bagaimanapun adalah bagian penting dari proyek reklamasi. Dua-duanya telah menerbitkan izin reklamasi Teluk Jakarta yang berdampak buruk bagi masa depan Teluk Jakarta serta 25 ribu nelayan yang sangat tergantung dengan sumberdaya perikanan di perairan ini,” jelas Susan, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Senin (24/6).
Seperti diketahui, perdebatan soal kontribusi Ahok dan Anies terkait reklamasi Teluk Jakarta, kembali merebak pasca kasus penerbitan 932 IMB di Pulau D. Sebelumnya, Anies menyebutkan bahwa dasar hukum penerbitan 932 IMB adalah Peraturan Gubernur (Pergub) No. 206 Tahun 2016.
Merespons hal ini, Ahok menyatakan bahwa Pergub tersebut belum bisa menjadi syarat penerbitan IMB, kecuali jika Peraturan Daerah DKI Jakarta sudah ada. Terkait hal ini, KIARA berharap ada hal yang lebih substantif menyangkut nasib ribuan warga teluk Jakarta yang harus dipikirkan dalam kebijakan publik Provinsi DKI Jakarta.
“Lebih-lebih jika kembali ke belakang, warga Teluk Jakarta pernah memenangi gugatan atas Pemprov DKI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” jelas Susan.
Susan menyebut, Ahok dan Anies sebenarnya memiliki kesempatan dan kewenangan untuk tidak melanjutkan proyek reklamasi di Jakarta yang telah dimulai pada tahun 1995 lalu. Namun hal tersebut, tidak dilakukan oleh keduanya dan memilih untuk melanjutkan kebijakan mengeruk Perairan Jakarta.
Karenanya Susan mendesak Anies untuk menghentikan proyek reklamasi. “Tak ada pilihan, reklamasi harus dihentikan secara total tanpa kecuali. Sebab itu menyangkut hak rakyat Teluk Jakarta yang bahkan telah dimenangkan oleh pengadilan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Susan.
Editor: M. Agung Riyadi