KIARA: Kesaksian Ahok Soal Reklamasi Banyak Kebohongan

Pulau hasil reklamasi di pantai utara Jakarta (dok. kiara)
Pulau hasil reklamasi di pantai utara Jakarta (dok. kiara)

Jakarta, Villagerspost.com – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok banyak melakukan kebohongan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terkait kasus suap reklamasi pantai utara Jakarta. “Ahok selalu berlindung di balik alasan-alasan yang tidak prinsipil untuk melegitimasi proyek reklamasinya,” kata Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Selasa (26/7).

Halim menegaskan, sejak awal, Ahok-lah yang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 2338 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land (APL). “SK ini terbukti melanggar banyak aturan yang lebih tinggi di atasnya,” tegas Halim.

Sementara, terkait SK tersebut, Ahok berdalih sudah mengikuti aturan perundangan yang menjadi dasar hukum. Setidaknya ada 10 peraturan yang ditulis Ahok. Pertama, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketiga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

Keempat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Kelima, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak Cianjur.

Keenam, Peraturan Oaerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Ketujuh, Keputusan Gubernur Nomor 138 Tahun 2000 tentang Tata Cam Penyelenggaraan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Kedelapan, Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Kesembilan, Keputusan Gubernur Nomor 1901/2009 tentang Pembentukan Tim Sementara Care taker Pelaksanaan Tugas Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Dalih Ahok soal landasan hukum terbitnya SK reklamasi itu, kata Halim, jelas merupakan sebuah kebohongan. “Kenyataannya, dalam keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) disebutkan bahwa SK Gubernur 2238 tahun 2014 telah melanggar hukum,” ujarnya.

SK tersebut menabrak beberapa aturan seperti, UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kedua, tidak adanya Rencana Zonasi sebagaimana diamanatkan Pasal 7 Ayat (1) UU 27 Tahun 2007.

Ketiga, proses penyusunan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (amdal) tidak partisipatif dan tidak melibatkan nelayan. Keempat, reklamasi tidak sesuai dengan prinsip pengadaan lahan untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Kelima, tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi. “Yang ada, hanya kepentingan bisnis semata,” tegas Halim.

Keenam, dia menambahkan, reklamasi juga melanggar hukum karena menimbulkan dampak fisik, biologi, sosial ekonomi, dan infrastruktur. Ketujuh, menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak kerugian bagi para nelayan.

“Terakhir, reklamasi juga mengganggu objek vital negara berupa PLTU, PLTGU karang, PLTGU Muara tawar, Pelabuhan Tanjung Priok yang terletak di sekitar proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta akan terganggu langsung ataupun tidak langsung,” tegas Halim.

Dia menerangkan, reklamasi akan menyebabkan meningkatnya suhu air laut 1-2 derajat yang tidak akan efektif untuk mendinginkan reaktor pembangkit listrik dalam PLTU, PLTGU karang, PLTGU Muara tawar. Padahal PLTU/PLTGU Muara Karang sebagai objek vital negara yang menyuplai 45% kebutuhan listrik di Jakarta termasuk Istana Negara, Monas, Jl. Sudirman, termasuk juga menyuplai PLTGU Muara Tawar, Pelabuhan Tanjung Priok.

“Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan SK Gubernur DKI No. 2238 Tahun 2014 bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan dan juga bertentangan dengan Asas-asas umum Pemerintahan yang baik (AUPB), yaitu asas kepastian hukum, asas tertib penyelengara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalistas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas,” urai Halim.

Sebagaimana diketahui, selain mengeluarkan SK No. 2238 Tahun 2014, Ahok juga mengeluarkan tiga SK. Pertama, Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo, terbit pada tanggal 22 Oktober 2015. Kedua, SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci, terbit pada tanggal 22 Oktober 2015. Ketiga, SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K Kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk, terbit pada tanggal 17 November 2015.

Namun dalam kesaksiannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, Ahok malah menegaskan SK reklamasi tak melanggar hukum. Karena itu, kata Ahok, yang berhak membatalkan reklamasi adalah presiden bukan menteri. Hal ini, menurut Ahok, karena dasar dari proyek reklamasi adalah Peraturan Presiden No. 52 Tahun 1995 yang tidak bisa dibatalkan oleh Peraturan Menteri

Selain itu, kata Ahok, dalam persoalan syarat kontribusi tambahan sebesar 15 persen, tak satu pun pengembang yang keberatan terhadap syarat ini. Untuk kesaksian yang kedua, Ahok berbeda dengan pengakuan Staf Khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja. Menurut ketarangan Sunny, ia pernah mendapat keluhan dari pengembang reklamasi terkait tambahan kontribusi sebesar 15 persen yang dimuat dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Dalam hal ini, kata Halim, dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta, Ahok selalu dicitrakan sebagai pihak bersih yang bebas dari korupsi. Padahal, jika membaca putusan PTUN tersebut, maka Ahok telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan keuntungan kepada korporasi.

“Untuk itu, tidak ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Di dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor, disebutkan: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)“.

Sementara itu, di dalam Pasal 3 UU Tipikor disebutkan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan  yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)“. (*)

Ikuti informasi terkait reklamasi >> di sini <<

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.