KIARA: Mafia Impor Garam Harus Diberantas
|
Jakarta, Villagerspost.com – Pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Pudjiastuti beberapa waktu lalu yang menyebut ada kartel dalam impor garam di Indonesia harus ditelusuri secara lebih serius oleh pemerintah. Hal ini penting dilakukan sesegera mungkin mengingat impor garam memukul harga garam lokal dan membunuh usaha para petambak garam di Indonesia yang saat ini berjumlah lebih dari 21 ribu orang.
“Selain itu, impor garam sebanyak 75 ribu ton dari Negeri Kangguru yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan baru-baru ini jelas-jelas mengangkangi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam,” tegas Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, Senin (7/8).
Susan menegaskan, melalui UU No. 7 Tahun 2016 Pemerintah seharusnya memiliki political will untuk menghentikan impor garam karena praktik ini berlangsung sejak lama. Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat, setidaknya sejak tahun 1990 Impor garam telah dilakukan sebanyak 349.042 ton lebih dengan total nilai US$16,97 juta.
“Impor garam terus dilakukan sampai hari ini dengan berlindung di balik alasan kelangkaan stok garam sebagai dampak dari kerusakan iklim dan anomali cuaca,” kata Susan.
Tabel 1. Impor garam Indonesia sejak 1990-2016
Untuk mempermudah impor garam, Kementerian Perdagangan (dan Perindustrian) Republik Indonesia telah menerbitkan setidaknya sembilan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri sejak tahun 2004. “Meskipun ada revisi dari tahun ke tahun, semangat Peraturan atau keputusan ini adalah memberikan kemudahan, legitimasi dan legalisasi terhadap praktik impor selama sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Kemendag,” tambahnya.
Selama ini, terdapat sejumlah perusahaan impor telah diberikan kemudahan izin impor oleh Kemendag, yaitu: 1) PT Garam Persero; 2) PT Susanti Megah; 3) PT Garindo Sejahtera Abadi; 4) PT Unicem Candi Indonesia; 5) PT Sumatraco Langgeng Makmur; 6) PT Budiono Madura Bangun Persada; 7) PT Elitstar Prima Jaya; 8) PT Sumatraco Langgeng Abadi; 9) PT Sumatera Palm Jaya; 10) PT Surya Mandiri Utama; 11) PT Graha Reksa Manunggal; 11) PT Saltindo Perkasa; 12) PT Pagarin Anugerah Sejahtera; 13) PT Mitratani Dua Tujuh; 14) PT Otsuka Indonesia; dan 15) PT Pabrik Tjiwi Kimia.
Susan menyatakan, sudah waktunya Pemerintah, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia menunjukkan keseriusannya untuk menghentikan impor garam. “Salah satunya dapat dimulai dengan memberantas mafia impor di dalam lembaga negara yang terindikasi terlibat permainan dengan sejumlah perusahaan impor tersebut di atas,” terang Susan.
Jika tak ada ketegasan, bukan tidak mustahil negeri ini akan terus menjadi permainan keuntungan mafia-mafian tersebut. Akhirnya, Indonesia tak mampu mencapai swasembada garam. “Garam bukan hanya jenis pangan tertentu, ia adalah jati diri dan simbol kedaulatan pangan Indonenesia,” pungkas Susan. (*)