KIARA Mengutuk Keras Penggusuran 97 Keluarga Nelayan Tambak Rejo

Ratusan aparat Satpol PP Kota Semarang berupaya meggusur paksa warga Tambakrejo, Jumat (3/5) (dok. lbh semarang)

Jakarta, Villagerspost.com – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengutuk keras penggusuran sejumlah 97 keluarga nelayan di kampung Tambakrejo Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis (9/5) lalu. Penggusuran dilakukan oleh ratusan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang.
Penggusuran ini dilakukan atas instruksi Pemerintah Kota Semarang beserta Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana untuk melakukan normalisasi banjir kanal timur Kota Semarang sepanjang 6,7 km. Selain itu, penggusuran dilakukan dalam rangka meninggikan jembatan 1-1,5 meter dari sebelumnya.

“KIARA mengutuk penggusuran yang dilakukan secara sewenang-wenang dan menyengsarakan kehidupan nelayan di Tambakrejo, Semarang. Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi. Fakta ini menjelaskan, nelayan tidak ditempatkan sebagai aktor utama dalam pembangunan di Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati dalam pernyataan sikapnya.

Dalam penggusuran ini, lebih dari 50 anak-anak mengalami trauma, dua orang istri nelayan pingsan dan kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mendapatkan intimidasi dari Satpol PP. “Tak hanya itu, banyak warga dan mahasiswa yang dipukul dan diperlakukan secara tidak manusiawi,” tegas Susan.

Dia mengungkapkan, melalui penggusuran ini, Pemerintah Kota Semarang beserta Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana terbukti tidak menghormati kesepakatan yang sebelumnya sudah dibuat oleh Pemkot Semarang, BBWS Pemali Juana dengan warga Tambakrejo yang dimediasi oleh Komnas HAM, pada 13 Desember 2018 lalu.

Berdasarkan hal ini, KIARA menuntut beberapa hal berikut. Pertama, meminta Pemerintah Kota Semarang beserta Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana untuk bertanggungjawab terhadap penggusuran yang dilakukan di luar keseakatan bersama Komnas HAM akhir tahun lalu.

Kedua, meminta komandan Satpol PP Kota Semarang untuk bertanggungjawab atas pemukulan dan intimidasi yang dilakukan kepada pengacara publik LBH Semarang, serta kepada masyarakat Tambakrejo. Ketiga, menuntut untuk menghentikan penggusuran dan dikembalikannya tanah masyarakat di Tambakrejo yang dibangun oleh keringat mereka sendiri.

Keempat, meminta kepada seluruh lapisan masyarakat, di Indonesia untuk memberikan dukungan dan solidaritas untuk 97 keluarga yang telah digusur. Kelima, meminta Komnas HAM untuk turun dan melakukan investigasi terhadap penggusuran yang dilakukan secara paksa.

“Meminta masyarakat Tambakrejo untuk tetap mempertahankan dan memperjuangan tanah mereka serta hak untuk tinggal di kawasan tersebut,” seru Susan.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.