KIARA: Menteri Perdagangan Abaikan Garam Rakyat Demi Garam Impor

Petambak garam tradisional. KIARA menilai Kemendag abaikan garam rakyat demi garam impor (dok. kiara)
Petambak garam tradisional. KIARA menilai Kemendag abaikan garam rakyat demi garam impor (dok. kiara)

Jakarta, Villagerspost.com – Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam. Terbitnya aturan ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap produk garam rakyat dengan mengutamakan importasi garam, baik untuk konsumsi maupun industri.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan, aturan Menteri Perdagangan Thomas Lembong itu bertentangan dengan Nawacita. Dalam Nawacita, Presiden Joko Widodo mengamanatnak agar urusan garam diurus oleh bangsa sendiri.

“Adanya perubahan aturan ini mencederai mandat yang diberikan oleh Presiden Jokowi. Apalagi aturan ini akan mematikan sentra-sentra produksi garam nasional,” kata Halim dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Rabu (20/1).

Seperti diketahui, pengelolaan garam dengan pelbagai kewenangannya terbagi ke dalam 4 kementerian/lembaga. Keempatnya adalah, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertugas meningkatkan mutu garam rakyat, Kementerian Perindustrian yang bertugas melakukan pendataan jumlah produksi garam nasional dan memberikan rekomendasi impor, dan Kementerian Perdagangan yang berwenang mengeluarkan izin impor garam. Selain itu ada juga PT Garam, BUMN yang bertugas memproduksi berdasar mandat APBN dan menyerap garam rakyat.

Namun kebijakan Tom Lembong ini dinilai Halim melangkahi kewenangan masing-masing lembaga itu. “Lagi-lagi kita dipertontonkan oleh tidak kompaknya kementerian/lembaga negara menjalankan mandat dari Presiden Jokowi terkait cita-cita kedaulatan garam nasional. Bahkan aturan yang diterbitkan bertentangan. Lebih parah lagi, aturan ini membolehkan garam yang diimpor adalah konsumsi dan industri kapanpun, termasuk saat panen garam rakyat,” tambah Halim.

Disinilah, kata dia, pentingnya peran dari masing-masing kementerian/lembaga untuk berkoordinasi dengan target utama meningkatkan kualitas dan harga garam rakyat agar bisa dipergunakan untuk konsumsi maupun industri. Di dalam Pasal 2 Permendag, peluang yang bisa dimanfaatkan untuk menghentikan impor garam ada pada poin “Rencana Kebutuhan Garam Industri ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga terkait”.

Pasal 12 menyebutkan, Menteri Kelautan dan Perikanan bisa menghentikan importasi garam konsumsi dengan cara memberikan rekomendasi kepada PT Garam selaku Badang Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang usaha pergaraman agar memprioritaskan hasil panen garam rakyat untuk dikelola di dalam negeri.

“Langkah-langkah strategis di atas bisa dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sesegera mungkin agar Nawacita tidak dikubur lebih dalam oleh Menteri Perdagangan dengan menyerahkan pengelolaan garam sebagai komoditas penting bangsa yang dikelola secara penuh oleh pasar,” pungkas Halim. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.