KIARA: Pemerintah Keliru Memaknai Hari Nusantara
|
Jakarta, Villagerspost.com – Setiap tanggal 13 Desember, Indonesia memperingati Hari Nusantara yang kali ini dilaksanakan di Pelabuhan Perikanan Samudra Lampulo, Banda Aceh. Perayaan yang dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla ini menampilkan berbagai atraksi kemaritiman seperti armada TNI Angkatan Laut dan juga armada nelayan.
Selain itu, pemerintah juga mengundang peserta dari luar negeri Prancis, Kanada, Australia dan negara lainnya. Pada kesempatan itu diserahkan peta rupa oleh Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial, Badan Informasi Geospasial kepada Gubernur Aceh.
Selain itu, dalam peringatan kali ini juga diwarnai peluncuran Jalur Samudera Cheng Ho dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti oleh Menteri Pariwisata Arief Yahya. Kemudian juga diikuti peluncuran Infrastruktur Energi untuk Cluster Ekonomi Maritim oleh Menteri ESDM dan Pencanangan Pengembangan Desa Inovasi Berbasis Ekonomi Masyarakat melalui PLTH di Aceh Besar.
Sayangnya, menurut Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim, pemerintah telah keliru dalam memaknai Hari Nusantara ini. Dia menilai, pemaknaan Hari Nusantara mengalami erosi.
“Pemerintah sebatas menyelenggarakan seremoni dan menghadirkan kapal-kapal asing memasuki pekarangan republik tanpa merenungi makna di balik upaya diplomatik bersejarah tersebut. Terlebih, anggaran yang dialokasikan untuk seremoni tahunan ini terbilang besar, yakni sekitar Rp223 miliar sejak tahun 2011,” kata Halim dalam siaran pers yang diteriman Villagerspost.com, Minggu (13/12).
Untuk diketahui, yang menjadi dasar ditetapkannya tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara adalah Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember tahun 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja. Deklarasi tersebut memegang peranan penting dalam terbentuknya Indonesia sebagai sebuah negara kesatuan.
Deklarasi tersebut menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939).
Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara. Dengan adanya deklarasi itu, laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas.
Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Hari Nusantara sendiri merupakan penegasan dan pengingat bahwa Indonesia merupakan Negara Kepulauan terbesar di dunia yang ditaburi oleh pulau-pulau yang indah. Peringatan ini diharapkan menjadi pendorong dan semangat baru bagi pemerintah dan segenap komponen masyarakat untuk menjadikan pembangunan kelautan sebagai pengarustama (mainstream) pembangunan nasional dan menciptakan sinergitas pembangunan di kawasan timur dan barat Indonesia.
Ironisnya, kata Halim, pemerintah justru bertindak berkebalikan dengan semangat Deklarasi Djuanda. Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2015) mencatat sedikitnya ada 16 pulau-pulau kecil yang kini diswastanisasi untuk kepentingan asing. Bahkan untuk kepentingan penyelamatan warga negara dari ancaman perubahan iklim, pemerintah justru mengabaikan fakta permasalahan yang dihadapi, tetapi malah mengusulkan skema Karbon Biru.
“Pemerintah juga malah sesumbar menetapkan kawasan konservasi seluas 20 juta hektare yang menghilangkan akses masyarakat pesisir (nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan, dan pelestari ekosistem pesisir),” tegas Halim.
Dalam memperingati Hari Nusantara ini, KIARA bekerjasama dengan Serikat Nelayan Indonesia menyelenggarakan perayaan Hari Nusantara di Kabupaten Tegal bersama 1.000 nelayan dan perempuan. Pada tahun 2016, KIARA berharap pemerintah tidak lagi berhenti sebatas seremoni dalam peringatan Hari Nusantara.
Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam rangka menyejahterakan masyarakat pesisir, diantaranya memberikan jaminan perlindungan jiwa, akses kesehatan dan pendidikan, serta rumah tinggal yang layak dan bersih. “Tanpa kesungguhan pemerintah dalam pengelolaan anggaran untuk sebesar-besar masyarakat pesisir, maka cita-cita poros maritim dunia hanya ramai di tong kosong,” tutup Halim. (*)