KIARA: Presiden Terpilih Wajib Lindungi Masyarakat Pesisir

Kegiatan masyarakat pesisir. (dok. kkp.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Pelaksanaan pemilihan umum baik pemilihan umum presiden maupun legislatif dan dewan perwakilan daerah sudah dilangsungkan serentak pada Rabu 17 April lalu. Sebanyak 192,83 juta jiwa masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih telah memilih Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024, anggota DPR RI periode 2019-2024, anggota DPRD tingkat I dan tingkat II periode 2019-2024, serta anggota DPD RI periode 2019-2024.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati menyatakan, setelah mengikuti berbagai proses kampanye, perdebatan publik serta melakukan pemilihan secara langsung, masyarakat Indonesia diharapkan mendapatkan pembelajaran politik yang berharga sebagai bagian penting dari pengalaman berbangsa dan bernegara.

“Untuk Presiden dan Wakil Presiden terpilih nanti, mereka wajib memprioritaskan masyarakat pesisir yang terdiri dari nelayan tradisional, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir di Indonesia,” kata Susan dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Jumat (19/4).

Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat, saat ini terdapat 8,07 juta rumah tangga masyarakat pesisir yang hidup di 12.827 desa pesisir di Indonesia. Selama ini mereka telah terbukti menjadi pahlawan pangan bangsa yang tak bisa dianggap remeh.

“Dengan jumlah tersebut, mereka adalah produsen perikanan terbesar di Indonesia. Diantara kontribusi penting mereka adalah menghadirkan ikan ke meja makan, sehingga masyarakat Indonesia dapat menikmatinya setiap saat,” papar Susan.

Menurut Susan, angka konsumsi ikan di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun (tabel 1). Hal ini terjadi lantaran masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional, terus bekerja memberikan supply ikan untuk masyarakat Indonesia.

“Data Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2018, mencatat konsumsi ikan masyarakat Indonesia tercatat sebanyak 50,69 kg/kapita,” tuturnya.

Dengan kontribusi yang begitu besar, masyarakat pesisir seharusnya menjadi subjek utama pembangunan. “Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus memastikan kehidupan mereka bebas dari perampasan ruang hidup, baik di tanah maupun lautnya. Presiden dan Wakil Presiden terpilih wajib melindungi ruang hidup mereka,” tegas Susan.

Namun, fakta-fakta sepanjang empat tahun terakhir menunjukkan masyarakat pesisir seringkali menjadi korban kebijakan pembangunan. “Pembangunan proyek reklamasi di 42 titik, pembangunan proyek pariwisata di sejumlah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta proyek pertambangan di 26 wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah terbukti merampas kehidupan mereka,” tutur Susan.

KIARA mendesak Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2010 dan UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam sebagai panduan dalam merumuskan kebijakan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan dalam lima tahun mendatang.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2010 memberikan mandat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk melindungi hak-hak masyarakat pesisir beserta ruang hidup mereka. “Sementara itu, UU No. 7 Tahun 2016 memandatkan kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam dengan cara-cara yang adil dan berkelanjutan,” pungkas Susan. (*)

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.