Kinerja DPR Baru Terkait Perdagangan Internasional Harus Diawasi Ketat

Jakarta, Villagerspost.com – Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 baru saja dilantik. Indonesia for Global Justice (IGJ) menegaskan, akan mengawasi kinerja DPR yang baru terkait dengan isu perjanjian perdagangan bebas internasional. Direktur Eksekutif IGJ Rachmi Hertanti mengatakan, jangan sampai para anggota DPR periode baru ini mengulang kegagalan peran DPR di periode sebelumnya dalam mengawal agenda perlindungan hak rakyat dalam perjanjian perdagangan bebas.
“Kami sudah kecewa dengan anggota DPR periode sebelumnya yang gagal memastikan perlindungan hak rakyat dalam perjanjian perdagangan yang dirundingkan oleh Indonesia,” kata Rachmi dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Selasa (1/10).
Hal ini, kata dia, terbukti dari lolosnya enam perjanjian perdagangan yang diratifikasi tanpa ada persetujuan DPR, padahal itu bertentangan dengan Konstitusi. “Tidak pernah ada pengawalan secara kritis dari DPR RI yang mempersoalkan dampak dari perjanjian perdagangan bebas, khususnya yang terkait dengan hak dasar publik,” ujar Rachmi.
DPR tidak pernah secara serius membahas nasib rakyat. Terbukti dari 189 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), DPR hanya hasilkan produk undang-undang yang melindungi kepentingan elit politik dan pemodal (capital). Mirisnya, ketika di penghujung masa jabatan DPR, justru melahirkan produk hukum kontroversial dengan mengesahkan undang-undang yang mengebiri hak-hak rakyat.
Tidak berhenti sampai disitu, kegagalan DPR RI dalam mengawal agenda rakyat adalah ketika DPR RI sendiri telah mematikan proses demokrasi dalam pembuatan kebijakan negara. DPR telah menjadikan dirinya eksklusif dari rakyat. Tidak ada pelibatan publik dan transparansi dalam membahas perjanjian perdagangan bebas di DPR. Bahkan, DPR tidak pernah merespons permohonan dialog dari kelompok masyarakat sipil yang ingin menyampaikan pandangan kritis mengenai perjanjian perdagangan.
“Surat kami tidak pernah diresponz. DPR sangat diskriminatif dalam memilih siapa yang bisa berdialog dengan mereka. Ini bukan cerminan sebuah lembaga perwakilan rakyat,” jelas Rachmi
IGJ menilai kualitas anggota DPR yang baru dalam memahami isu perjanjian perdagangan internasional masih sangat dipertanyakan. Ditengah ketidakpastian ekonomi global akibat perang dagang yang berdampak terhadap ekonomi nasional, Pemerintah Indonesia mendorong gencarnya perundingan dan penandatanganan perjanjian perdagangan bebas.
Di tahun 2019 saja, ada dua perjanjian yang akan diratifikasi kedalam hukum nasional, diantaranya Perjanjian Indonesia EFTA CEPA dan Perjanjian Indonesia Australia CEPA. Bahkan, saat ini Pemerintah sedang menargetkan penyelesaian perundingan ASEAN RCEP pada bulan November 2019.
“Tahun depan akan ada tiga perjanjian perdagangan yang akan diratifikasi, untuk itu kami akan mengawasi kinerja anggota DPR dalam mengawal isu tersebut, dan memastikan mereka memahami persoalannya,” tegas Rachmi.
Ada tiga agenda yang harus dikawal secara kritis oleh anggota DPR yang baru terkait perjanjian perdagangan internasional. Pertama, DPR harus lebih demokratis terhadap keterlibatan rakyat. Kedua, DPR harus melakukan analisis dampak perjanjian sebelum memberikan persetujuan sesuai Putusan MK. Ketiga, memasukan revisi undang-undang Perjanjian Internasional ke dalam prolegnas 2019-2024.
Lebih lanjut Rachmi menegaskan, DPR memiliki peran strategis dalam melindungi hak rakyat yang diamanatkan Konsitusi dari perjanjian perdagangan bebas. Putusan Mahkamah Konstitusi No.13/PUU-XVI/2018 kembali menegaskan pentingnya peran DPR untuk memastikan bahwa perjanjian perdagangan bebas tidak bertentangan dengan Konstitusi. Oleh karena itu, perjanjian yang dianggap akan berdampak terhadap pelaksanaan Konstitusi memerlukan persetujuan DPR.
Implikasi hukum yang muncul dari putusan itu adalah DPR harus melakukan penilaian analisis dampak secara komprehensif sesuai dengan Pasal 11 Ayat (2) UUD RI 1945 sebelum memberikan persetujuan terhadap sebuah perjanjian perdagangan dan investasi. “Inilah peran strategis DPR dalam memastikan perlindungan hak rakyat. DPR harus bekerja dengan membawa amanat rakyat sesuai Konstitusi, dan jangan sampai DPR mengkhianati rakyat,” pungkas Rachmi.
Editor: M. Agung Riyadi
Related Posts
-
Investasi Bank Hana di Sektor PLTU Batubara Jadi Sorotan
No Comments | Apr 3, 2021 -
KPA: Infrastruktur Harus Mengkoneksikan Pusat-Pusat Produksi Milik Rakyat
No Comments | Jul 19, 2019 -
POIG Dorong RSPO Lebih Perhatikan Hak-hak Buruh Sawit
No Comments | Nov 29, 2017 -
Bertemu Rutte, Jokowi Bahas CPO
No Comments | Oct 7, 2019