KKP Bakal Beri Sanksi Pelanggar HAM di Laut
|
Jakarta, Villagerspost.com – Pemerintah akan memberikan sanksi baik administratif maupun pidana kepada pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia di laut. Hal itu ditegaskan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat menjadi Keynote Speech pada acara International Workshop on Human Rights Protection in Indonesia’s Capture Fisheries Business di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (30/11).
“Sanksi akan dijatuhkan apabila berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (annev) ditemukan dan terbukti pelaku usaha perikanan melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama di bidang Hak Asasi Manusia,” kata Susi.
Dia menilai langkah tegas ini penting sebagai langkah nyata pemerintah, khususnya KKP dalam upaya memberantas tindak pidana perikanan (fisheries crime) dan tindak pidana terkait perikanan (fisheries-related crime). Kejahatan-kejahatan tersebut memang banyak terkait juga dengan pelanggaran HAM di laut seperti kasus perbudakan awak kapal di Benjina.
Seperti diketahui, kasus terkait perdagangan Orang dan Praktik Kerja Paksa sebanyak 635 dari 658 ABK Asing di Benjina dan 373 dari 385 ABK Asing di Ambon teridentifikasi sebagai korban perdagangan manusia. Selain itu, pekerja laut juga bekerja selama 18-22 jam per hari dalam 7 hari dengan waktu istirahat hanya 2-4 jam.
“Saya berharap pelanggaran hak asasi manusia di sektor kelautan dan perikanan itu bisa lebih ditangani dan bukan cuma menjadi perhatian melainkan juga adalah kewajiban semua untuk mulai mengantisipasi dan melakukan pencegahan serta perlu adanya enforcement hukum-hukum mengenai hak-hak kemanusiaan di bidang perikanan,” urai Susi.
Selain itu, berdasarkan hasil annev yang telah dilakukan, KKP menemukan berbagai pelanggaran HAM dalam usaha perikanan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilakukan oleh perusahaan. Untuk itu, KKP sudah mengharuskan semua Anak Buah Kapal (ABK) sudah ikut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan juga perlindungan lainnya.
Menurut Susi, kegiatan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing tidak hanya menimbulkan kasus pencurian ikan saja, tetapi melibatkan kasus-kasus kejahatan lain seperti perdagangan manusia (human trafficking), penyelundupan manusia (people smuggling), dan tenaga kerja anak (child labor).
Selain itu ada juga kejahatan eksploitasi tenaga kerja, tenaga kerja paksa (forced labor), diskriminasi gaji, gaji dibawah standar upah minimum, pekerja tanpa jaminan sosial, penyiksaan tenaga kerja oleh tenaga keamanan, fasilitas kapal tidak memenuhi aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dan pelanggaran lainnya. (*)