KKP Dialogkan Kenaikan Pungutan Hasil Perikanan dengan Pelaku Usaha

Ikan tuna hasil tangkapan perusahaan perikanan. Pemerintah bahas kenaikan pungutan hasil perikanan dengan pengusaha (dok. kkp.go.id)
Ikan tuna hasil tangkapan perusahaan perikanan. Pemerintah bahas kenaikan pungutan hasil perikanan dengan pengusaha (dok. kkp.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar dialog dengan para pelaku usaha perikanan untuk membahas kenaikan tarif pungutan hasil perikanan (PHP). Dialog ini dilakukan untuk menjelaskan dasar penentuan kenaikan tarif PHP hingga 10 kali lipat yang dikabarkan meresahkan dan membebani pelaku usaha di Tanah Air.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, kenaikan tarif PHP merupakan hal yang wajar-wajar saja dilakukan. Apalagi saat ini panenĀ  penangkapan ikan di laut Indonesia melimpah. Dengan kondisi ikan yang melimpah saat ini seharusnya pelaku usaha sanggup membayar kenaikan tarif PHP tersebut.

Hal inilah yang diharapkan nantinya akan membangun “Good Goverment” di Indonesia. “Jumlah (tarif) PHP sudah tidak bisa kayak dulu, harus ada kenaikan. Panen kita banyak lho. Bohong kalau bilang sedikit. Asosiasi stop untuk bisik-bisik untuk opini yang tidak sehat,” ujar Susi seperti dikutip kkp.go.id, Rabu (4/11).

Apalagi, lanjut Susi, banyak keringanan yang didapat pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan. Misalnya, pengusaha mendapat restrukturisasi selama dua tahun karena pinjamannya dollar. Selain itu, mendapatkan penundaan pembayaran utang ke bank bagi yang punya utang. Pelaku usaha juga bisa meminta pengurangan bunga yang tadinya 10 persen menjadi 6-7 persen karena restrukturisasi tersebut.

“Ini semua bisa dimanfaatkan. Sudah mendapatkan keringanan. Yang mau impor mesin di tahun ini bea masuknya 0 (nol) persen. Apalagi yang mau investasi mendapatkan pembebasan pajak jika berinvestasi di tahun 2016 ini. Ini kita perjuangkan, ayo maju bareng,” tegas Susi.

Dengan semua keringanan tersebut, Susi berpendapat kalau kenaikan tarif PHP wajar saja apalagi nilainya tidak terlalu besar juga. Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah menaikkan tarif pungutan hasil perikanan (PHP) terhadap kapal penangkapan ikan dan/atau kapal pendukung operasi penangkapan ikan hingga 10 kali lipat.

PHP merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk usaha perikanan tangkap skala besar, PHP naik dari 2,5 persen menjadi 25 persen, usaha skala kecil naik dari 1,5 persen menjadi 5 persen, sedangkan PHP untuk usaha skala menengah ditetapkan sebesar 10 persen.

Pungutan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Berdasarkan ketentuan tersebut, PHP dibayar setiap tahun dan dipungut di depan. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.