KKP Gagalkan Upaya Perdagangan Ilegal Penyu Hijau

Penyu hijau yang berhasil diselamatkan tim KKP dari upaya perdagangan ilegal (dok. kkp)

Jakarta, Villagerspost.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar bersama tim dari Polres Jembrana, berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal atas empat individu penyu hijau (Chelonia mydas). Penyu hijau yang dilindungi tersebut berhasil disita dari warga Dusun Pebuahan, Jembrana, Bali.

Penyitaan dilaksanakan oleh Polres Jembrana, pada 19 April lalu. Tim Respons Cepat BPSPL Denpasar bersama tim Flying Vet segera menuju lokasi untuk melakukan penanganan penyu sitaan tersebut.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Tb. Haeru Rahayu menjelaskan, penyu merupakan biota laut yang dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Hal ini juga diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 526/MEN-KP/VIII/2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya.

Artinya, kata Haeru, segala bentuk pemanfaatan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun pemanfaatan bagian tubuhnya dilarang. “Penjualan penyu termasuk praktik yang bertentangan dengan aturan yang ada. Saya apresiasi kepada tim yang bergerak cepat menangani kejadian ini dan berharap tidak terulang Kembali di kemudian hari,” ujar Haeru, dalam keterangan pers, yang diterima Villagerspost.com, Minggu (9/5).

Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso menerangkan bahwa empat individu penyu hijau ini merupakan penyu hasil sitaan Polres Jembrana dari upaya penjualan yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga. “Belum diketahui motif penjualannya. Setelah penjualan penyu berhasil digagalkan oleh Polres Jembrana, untuk sementara keempat penyu hijau dievakuasi ke Kelompok Konservasi Penyu Kurma Asih Perancak untuk dilakukan pengecekan oleh tim dokter hewan,” terang Yudi.

Tim BPSPL Denpasar menindaklanjuti informasi tersebut dengan berkoordinasi dan langsung bergerak bersama dengan Tim Flying Vet menuju ke Penangkaran Kurma Asih yang berlokasi di Desa Perancak, Jembrana. Di lokasi tim bertemu langsung dengan PSDKP Pengambengan, Tim Flying Vet Kedokteran Hewan dan Bapak Anom Kurma Asih (Kelompok Kurma Asih) guna melakukan pengecekan kondisi tubuh 4 ekor penyu hijau.

“Kami sudah melakukan pengecekan dan hasilnya diketahui 4 penyu hijau berkelamin betina dan ada dua yang mengalami beberapa luka pada tubuh dan flipper-nya,” jelas Dwi Suprapti, dokter hewan Flying Vet.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan penyu-penyu yang terluka sudah diberikan pengobatan dan apabila sembuh akan dibuatkan Surat Keterangan Sehat sehingga dapat dikembalikan ke habitatnya.

Guna memastikan kondisi penyu, Tim BPSPL tetap memantau secara rutin kondisi keempat penyu hijau tersebut, hingga siap untuk dilepasliarkan kembali ke laut sekaligus memberikan edukasi kepada publik tentang konservasi hewan yang dilindungi agar semakin banyak masyarakat yang sadar dan turut melestarikan hewan yang dilindungi.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.