KKP Kembali Tangkap 7 Kapal Ikan Asing

Kapal ikan asing ditangkap aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan (dok. kkp.go.id)
Kapal ikan asing ditangkap aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan (dok. kkp.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap 7 Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal di dua lokasi yang berbeda pada tanggal 7-12 Oktober 2016. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang juga menjabat Sekretaris Jenderal KKP Sjarif Widjaja mengatakan, Penangkapan kapal ilegal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 014.

“Kapal yang ditangkap adalah 3 KIA berbendera Malaysia dengan 48 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) perairan Kepulauan Riau, pada tanggal 11 Oktober 2016,” kata Syarif dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Jumat (14/10).

Ketiga kapal yang ditangkap yaitu KM. Karang (56 GT, 14 ABK), KM. PAV 4543 (GT 50, 10 ABK), dan KM. Murkhan (5 GT, 24 orang). Selanjutnya kapal yang menggunakan alat tangkap pair trawl beserta ABK dikawal menuju ke Satuan Kerja PSDKP Batam untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Sementara 4 kapal lainnya ditangkap oleh KP. Orca 03 di WPP RI sekitar perairan Miangas Sulawesi Utara pada tanggal 7 dan 12 Oktober 2016 dengan jumlah ABK sebanyak 30 orang yang diduga WNA Filipina. “Selanjutnya ketiga kapal tersebut di kawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum oleh PPNS Perikanan,” ujar Syarif.

Selain itu, PPNS Perikanan juga akan mendalami adanya kemungkinan ABK yang diduga warga negara Filipina namun mengantongi KTP Indonesia sebagaimana ditemukan terhadap 8 ABK kapal ilegal Filipina yang ditangkap pada akhir September lalu. Sebelumnya, pihak KKP juga berhasil menangkap 8 kapal perikanan asing (KIA) ilegal di perairan Sulawesi pada akhir bulan September 2016.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menyampaikan imbauan kepada pemerintah daerah untuk tidak memfasilitasi pemberian KTP Indonesia kepada ABK asing. Susi juga mengharapkan pihak kepolisian untuk terus bekerjasama dengan KKP untuk melakukan pengembangan kasus tersebut dan menangkap siapapun yang terlibat.

Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Ikuti informasi terkait kapal ikan asing >> di sini <<

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.