KKP Lepasliarkan Ratusan Karang Hias

Karang hias yang dilepasliarkan pihak KKP (dok. kkp)

Jakarta, Villagerspost.com – Tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Satuan Polisi Perairan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan pelepasliaran sejumlah 185 karang hias. Karang hias tersebut dilepasliarkan di Pantai Elak-elak, Kabupaten Lombok Utara, NTB, Rabu (28/7).

Karang-karang hias tersebut merupakan sitaan petugas KKP dan kepolisian dari para pedagang karang hias ilegal, Senin (26/7). Sebanyak 200 buah karang hias berhasil disita petugas. Dua orang pembawa karang langsung diamankan petugas Direktorat Polair Polda NTB di Pelabuhan Goa Sumbawa.

Barang bukti dugaan pemanfaatan karang ilegal pada info awal dibawa dalam dua kardus yang berisi karang yang sudah di dalam kemasan plastik dan satu dus berisi karang yang masih dilapisi tisu dan daun dari Pulau Sailus Besar, Pangkajene Sulawesi selatan yang secara geografis dekat dengan Pulau Sumbawa. Selanjutnya Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar melakukan verifikasi lapangan terhadap karang hias hasil sitaan bertempat di Mapolda NTB.

Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menyampaikan, dari pengamatan visual menunjukkan terumbu karang yang teridentifikasi termasuk jenis Euphyilia Sp., dengan spesies Euphyllia glabrescenes dan Euphyllia cristata. Hal ini dapat dilihat dari substrat penyusunnya dan zoozantela yang memiliki ciri khas dari jenis tersebut.

“Dilihat dari kondisi barang bukti karena perjalanan dan pengemasan yang kurang baik, karang hias ini terlihat sudah memutih dan sebagian besar mati. Satu boks karang, masih dilapis tisu basah dan daun,” terangnya.

Lebih lanjut Yudi menjelaskan pelepasliaran terumbu karang dilaksanakan dengan menggunakan kapal nelayan milik POKMASWAS Elak-elak dan merekomendasikan pelepasliaran 185 karang hias di Pantai Elak-elak, Kabupaten Lombok Barat dan sisanya sebanyak 15 buah digunakan sebagai barang bukti.

“Lokasi ini dipilih karena cocok untuk habitat karang hias yaitu kondisi alam yang sesuai untuk jenis karang, spesies Euphyllia dan ada POKMASWAS setempat yang dapat mengawasi tumbuh kembang karang tersebut,” jelas Yudi.

KKP Amankan Tujuh Pengebom Ikan

Selain melepasliarkan karang hias, pada kesempatan berbeda, pihak KKP juga berhasil mengamankan tujuh orang nelayan pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Ada tujuh orang pelaku pengeboman ikan yang diamankan oleh aparat kami di wilayah perairan Takalar,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.

Antam menyebutkan bahwa ketujuh pelaku berinisial SY, SH, MT, MR, DG, GM, MH, ditangkap pada Kamis (29/7) oleh Tim Patroli Pengawas Perikanan Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Takalar. Selain ketujuh nelayan tersebut, Tim PSDKP KKP juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti perahu, kompresor dan hasil tangkapan.

“Pemeriksaan lanjutan sedang berjalan dan kasus ini akan ditangani oleh PPNS Perikanan pada Pangkalan PSDKP Bitung,” pungkas Antam.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf menyampaikan bahwa selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga terus mendorong langkah-langkah preventif dalam penanganan kasus-kasus destructive fishing (DF). Di antaranya melalui kampanye dan sosialisasi yang terus dilaksanakan di lokasi rawan DF.

Halid juga menyampaikan, sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya juga terus diperkuat. “Pendekatan yang kami kedepankan adalah pencegahan melalui pemberian pemahaman, namun apabila hal tersebut diabaikan maka kami dan aparat penegak hukum lainnya tentu akan mengambil langkah tegas,” ujar Halid.

Selama tahun 2021, KKP telah menangani 24 kasus DF yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Dalam proses tersebut sebanyak 85 orang pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.